Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaUncategorizedPolsek Bangko Ringkus Begal Bersenjata Tajam Anak Dibawah Umur Di Jembatan Pedamaran

Polsek Bangko Ringkus Begal Bersenjata Tajam Anak Dibawah Umur Di Jembatan Pedamaran

Rokan Hilir, Nadariau Com – Terduga pelaku pembegalan dengan bersenjata tajam yang menggasak hp korbannya seorang anak dibawah umur di jembatan Pedamaran berhasil di ringkus Polsek Bangko Polres Rohil.

Pelaku itu berinisial MD alias Tiro(20) alamat Jln Poros Batu 7, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ia diringkus atas ulahnya membegal HP korban seorang anak dibawah umur bernama Aldo Andriano (16 tahun) yang masih pelajar dan juga tinggal di Kepenghuluan labuhan Tangga, Kecamatan Bangko.

Akibat aksi pelaku begal tersebut korban ditaksir mengalami kerugian  Rp 5.7560.000,

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

“Pada saat kejadian itu pelapor lagi ngumpul-ngumpul bersama temannya di Jembatan Pedamaran l kemudian saudari Melda ( saksi) datang menjumpai Pelapor hendak berbicara dan setelah itu, tiba-tiba datang terlapor mengancam dengan menggunakan sajam meminta Handphone Pelapor, lalu Pelapor memberikan Handphone nya karena merasa terancam,”Katanya Sabtu 30 Juli 2022.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bangko, setelah mendapat informasi bahwa tersangka berinisial MD telah di aman masyarakat di Jln Poros Pedamaran, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, (tepatnya di depan kantor Puskesmas Pedamaran), Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan membawa tersangka ke Polsek Bangko.

Adapun Barang bukti (BB) diamankan 1 unit hp merk infinix warna hitam, 1 unit hp Vivo warna hitam merah, 1 buah tas merk Reebok warna hitam, 1 bilah pisau bersarung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk TVS warna emas.

” Tersangka telah dilakukan tes urine akan tetapi hasilnya negatif, lalu tersangka di jatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” Tutup Kasi Humas Polres Rohil.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer