Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaUncategorizedPolsek Bangko Menangkap Pria Warga Bagan Jawa Pesisir Diduga Terlibat Jual-Beli Sabu,...

Polsek Bangko Menangkap Pria Warga Bagan Jawa Pesisir Diduga Terlibat Jual-Beli Sabu, Sita 1,3 Gram

Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil), di bawah komando AKP Dedi Susanto SH kembali menangkap pelaku narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini Polsek Bangko, menangkap seorang warga Bagan Jawa Pesisir yang diduga terlibat jual- beli Sabu. Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti (BB) berat kotor 1, 3 gram.

Untuk di ketahui tersangka seorang Warga Bagan Jawa Pesisir itu berinisial DH (29 Tahun). Ia ditangkap petugas di Jln Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Selasa 26/7/ 2022, Sekira Pukul 00.15 WIB Kemarin.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang bersumber dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh Polsek Bangko.

Juliandi mengatakan, awalnya Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada transaksi sabu sabu. berbekal informasi tersebut Kapolsek pun  langsung memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin oleh Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan.

” Ternyata benar, sehingga tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berinisial DH,” Jelas AKP Juliandi SH melalui keterangan resmi Kamis 28 Juli 2022.

Kata Polisi yang akrab dengan Wartawan itu, pada saat dilakukan penangkapan tersebut Tim opsnal menemukan sebuah kotak plastik berwana merah yang terdapat tidak jauh dari tempat dimana tersangka duduk.

” Di dalam kotak plastik merah tersebut terdapat 6 bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang siap untuk dijual, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap AKP Juliandi, lagi.

Adapun Barang bukti(BB) yang diamankan dari tersangka ini,  1 buah kotak plastik warna merah yang didalamnya terdapat 6  bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sekop warna merah, 1 buah kaca pirex, dan  1 unit handphone merk Redmi warna hitam.

” Hasil tes urine tersangka, positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya tersangka ya, dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer