Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaIndeksHukrimIni Penjelasan Karutan Terkait Napi Rutan Sialang Bungkuk Kendalikan 200 Inek Yang...

Ini Penjelasan Karutan Terkait Napi Rutan Sialang Bungkuk Kendalikan 200 Inek Yang di Tangkap Polisi

Foto : Karutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman

 

Pekanbaru (Nadariau.com) – Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk membantah adanya dugaan jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam Rutan, yang ditangkap oleh pihak Polda Riau beberapa waktu lalu.

“Masih dugaan mas, kami masih mendalami hal tersebut,” kata Karutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/07/2022).

Sebelumnya, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba jenis pil ekstasi jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk berinisial OW (34). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 200 butir pil ektasi .

OW ditangkap pada Sabtu (25/06/2022) sore lalu, sekitar pukul 17.20 WIB, di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau didampingi Wakil Direktur Narkoba AKBP Nandang Lirama mengatakan, pihaknya sudah memantau gerak-gerik pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penyergapan dan menemukan 200 butir pil ekstasi didashbord kiri sepeda motor tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, ia diarahkan oleh salah satu Napi Sialang Bungkuk melalui sambungan telepon untuk mengambil ekstasi yang diletakkan oleh seseorang tidak jauh dari sebuah Halte di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru,” kata Sunarto, Kamis (28/07/2022).

Selanjutnya, kata Sunarto, polisi melakukan interogasi kepada OW dan mendapat informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial DK dan rencananya akan dihantarkan ke pembeli.

“Dari interogasi yang dilakukan, OW mengaku pemilik dari ekstasi itu, dan ia mendapatkan barang haram itu dari DK.  Rencananya akan diantar kepada pembeli,” kata Sunarto.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 200 butir pil ekstasi, 1 unit iPhone dan 1 unit motor Yamaha Mio.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer