Kamis, Maret 5, 2026
BerandaIndeksHukrimTerbukti Terima Suap, Bupati Kuansing Nonaktif Divonis Penjara Selama 5 Tahun 7...

Terbukti Terima Suap, Bupati Kuansing Nonaktif Divonis Penjara Selama 5 Tahun 7 Bulan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, menjatuhkan vonis 5 tahun 7 bulan penjara terhadap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, Rabu (27/07/2022) sore.

Dalam vonis tersebut hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah,” kata Majelis Hakim.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru dalam sidang putusan yang digelar di ruang Soebakti yang tidak dihadiri oleh terdakwa Andi Putra secara langsung. Ia menjalani persidangan dari Rutan Pekanbaru melalui video conference.

Andi terlihat mengenakan baju kemeja putih saat dikonfirmasi oleh majelis hakim tentang keputusan tersebut Andi menyatakan pikir-pikir dahulu begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Putusan hakim tersebut 3 tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana sebelumnya, Kamis (07/07/2022) lalu, JPU menuntut Andi Putra 8,5 tahun terkait kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp.500 juta.
Tuntutan dibacakan tiga Jaksa KPK secara langsung di ruang sidang PN Pekanbaru di Jalan teratai.

“Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp.400 juta subsider kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp.500 juta.

Seperti diketahui, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar.

Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.

“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktober tahun lalu.

Saat ini Lili Pintauli sudah keluar dari KPK. Dia mengundurkan diri setelah kasus dugaan menerima gratifikasi gelaran MotoGP Mandalika hendak disidang dewan pengawas KPK.

Seiring berjalannya waktu, politisi Golkar itu dituntut 8,5 tahun penjara pada sidang tuntutan, 7 Juli lalu. Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Lewat nota pembelaan ongacara Andi Putra, Dody Fernando membantah bupati nonaktif tersebut menerima suap Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Sebab uang Rp 500 juta yang didakwakan jaksa KPK adalah pinjaman dari Sudarso.

“Intinya kan KPK mengejar Rp 500 juta ini. Ini Andi Putra datang ke rumah pribadi si Sudarso untuk pinjam uang, jadi mereka ini sudah lama kenal makanya pinjam uang,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer