Bengkalis (Nadariau.com) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya Penyerahan Sarana dan Prasarana Ultilitas Perumahan dan Pemukiman, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penyelenggaraan Arsip Daerah disampaikan langsung Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso pada sidang paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (26/7).
Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso mengatakan, Ranperda pertama tentang pembentukan Peraturan Daerah pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman dalam wilayah Kabupaten Bengkalis. Mengingat, Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Kami Pemerintah Daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi, bahwa dengan adanya Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman ini nantinya, kita dapat menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh semua pihak, termasuk para pengembang,”tuturnya.
Atas dasar tersebut, maka perlu ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Bengkalis. Dengan harapan, dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas sosial atau umum baik bagi warga pemilik perumahan, pemerintah, serta perorangan dan/atau pengembang.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagaimana dijelaskan pada Bab XI (sebelas) pasal 187 Ayat (2), dinyatakan bahwa, Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, masih tetap berlaku paling lama dua tahun, terhitung sejak diundangnya undang-undang ini.
Terakhir Wakil Bupati menyampaikan Ranperda tentang peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan ke depan diharapkan dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah, guna menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Dan yang tak kalah pentingnya, kedepan, keberadaan Ranperda penyelenggaraan kearsipan, dapat dimanfaatkan, guna menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. (Galeri)







