Jumat, Maret 13, 2026
BerandaUncategorizedTim Satreskrim Polres Rohil Menangkap Maling Hp, Rokok dan Uang Tunai

Tim Satreskrim Polres Rohil Menangkap Maling Hp, Rokok dan Uang Tunai

Rokan Hilir, Nadariau Com –  Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil berhasil menangkap pelaku diduga maling dengan aksi Dongkel jendela gasak HP, Rokok dan Uang Tunai,  Jumat 23/2022, Sekira Pukul 19.00 WIB, Kemaren.

Pelaku itu diduga Iwan merupakan warga Desa B 100 Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Ia ditangkap lantaran aksinya melakukan pencurian dirumah yang juga kedai korban bernama Sahat Maruli Sinaga di Simpang Menggala Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau

Kepada petugas, Ia juga mengaku telah melakukan pencurian di kedai milik Sahat Maruli Sinaga, yang terletak di jalan lintas Sumatera di Simpang Manggala Junction, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, pada Selasa 19/7/2022, Pukul 02.00 WIB. Lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK. MS.i yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Satreskrim Polres Rohil itu.

” Kejadian ini berawal Pelapor bangun tidur pukul 05.30, dan langsung pergi ke ruang depan rumahnya untuk membuka pintu warung, lalu pelapor melihat pintu depan warung tersebut sudah terbuka, dan pelapor bergegas pergi ke belakang, juga melihat jendela kamar sudah terbuka dengan dalam keadaan rusak akibat di dongkel oleh orang tak di kenalnya,” Katanya Minggu 24 Juli 2022.

” Selanjutnya lagi, Pelapor mencari Hp-nya yang berada di atas Televisi dan didapatinya sudah tidak ada lagi, dan pelapor juga melihat laci dan beberapa slop rokok sudah hilang,” Jelas AKP Juliandi SH.

Kata Juliandi, Adapun barang (BB) milik pelapor yang hilang adalah, 1 buah hendphone Oppo A16 warna biru muda,1 buah handphone Realmi C11 warna Hijau muda, uang di dalam laci sebesar 500,000, 10 Slop rokok malboro dan Sampoerna.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 10.000,000,- Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Rokan Hilir.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, melakukan penyelidikan di lapangan, setelah mendapat informasi terkait pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama Iwan, dan saat diinterogasi ianya mengaku bahwa telah melakukan pencurian di warung pelapor,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer