Rohil (Nadariau.com) – Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra mendesak Polda Riau untuk memeriksa oknum yang menjual dan menerbitkan surat dalam kawasan hutan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
Sementara kawasan hutan itu sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit setelah Penghulu/Kades setempat di duga mengeluarkan surat tanah. Sehingga dari awal pemilik perkebunan sudah mengantongi surat tanah.
Untuk itu, Polda Riau harus segera memeriksa Penghulu/Kades setempat. Karena kebun ilegal itu hanya bisa diselesaikan dengan aturan UU Cipta Kerja.
“Berdasarkan pernyataan mahasiswa asal Rohil, kawasan itu sudah dimiliki perorangan untuk dijadikan perkebunan. Maka, Polda Riau harus segera menelusuri informasi ini siapa yang menerbitkan surat tanah perkebunan itu?,” kata Yusteng, Minggu (23/7/2022).
Lanjut yusteng dua penghulu yang di sebut mahasiswa itu, yaitu Penghulu Sungai Daun dan Penghulu Pasir Limau Kapas, layak diperiksa. Karena kebun sawit ilegal yang dalam kawasan hutan itu berada di wilayah mereka.
Dan terkait surat tanah itu berkemungkinan sudah ditingkatkan sampai camat dan ini berkemungkinan udah berlangsung lama Sehingga, pemilik kebun ilegal itu merasa tanah tersebut telah menjadi milik pribadi.
Padahal, jika mengacu kepada aturan, tanah dalam kawasan hutan, tidak dibenarkan miliki surat karena tanah itu milik negara. Dan jika mau dikelola tentu ada mekanisme yaitu adanya pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) agar kawasan hutan itu di HPL-kan terlebih dahulu.
Namun, kawasan itu tidak dibenarkan miliki surat kepemilikan tanah, baik dari camat, BPN apalagi Penghulu/Kades. Tetapi lahan itu bisa pinjam pakai dengan mengantongi HGU dari BPN.
Untuk itu, Penghulu Sungai Daun dan Penghulu Pasir Limau Kapas yang di duga menerbitkan surat,seperti yang katakan mahasiswa di media itu layak diperiksa.
“Kami dari YRHW siap melaporkan terkait penerbitan surat tanah yang berada dalam kawasan hutan yang saat ini dijadikan kebun sawit oleh beberapa pengusaha asal Sumut dan Bagan Batu (Rohil) ke Polda Riau. Agar penjualan dan penerbitannya surat tanah dalam kawasan hutan ini bisa diusut tuntas oleh penegak hukum,” tegas Yusteng.
Saat dikonfirmasi, Penghulu Sungai Daun Sudirman maupun Penghulu Pasir Limau Kapas Agus, belum ada jawaban hingga berita ini di publish. (olo)


