Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2014-2019 di Kabupaten Siak yang diduga melibatkan Gubernur Riau, Syamsuar.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang mengatakan, pihaknya telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan dan hingga saat ini Tim Lead Bidang Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).
Terkait pemanggilan Gubernur Riau Syamsuar dalam masalah ini, Bambang belum mau berkomentar banyak. Ia hanya menyebut kasus tersebut baru Pulbaket dan Puldata.
“Kembali ke tim leadnya, karena memang ini tahap lead ya, pengumpulan bahan keterangan dan Puldata. Nanti apapun penyampaiannya berikutnya akan kita sampaikan,” kata Bambang, Jum’at (22/07/2022).
Bambang menambahkan, saat ini progres kasus tersebut masih dalam tahap puldata dan pulbaket.
“Terkait yang sudah dimintai keterangan sebanyak 5 orang,” ucapnya.
Disinggung terkait nama-nama kelima orang yang diperiksa tersebut, Bambang enggan menjawab dan masih merahasiakan kelima nama tersebut
“Artinya masih kita simpan dulu dan untuk lebih lanjut akan kita sampaikan nanti,” tutupnya.(sony)


