Pekanbaru (Nadariau.com) – Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait rencana Pengadilan Negeri Siak untuk melaksanakan pencocokan atau constatering dan eksekusi lahan dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun sebagai termohon yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022 mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Sunardi, pihaknya mewakili anggota dan pengurus Koperasi Sengkemang sesuai surat kuasa yang diberikan menyebut, bahwa PT DSI selaku pemegang Izin pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar itu setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan.
“Legalitas surat milik PT DSI telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum. Apabila masih dipaksakan hal ini menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum,” tegas Sunardi, Jum’at (22/07/2022) saat dijumpai di Pengadilan Negeri Siak.
Adapun dengan amar putusan tersebut ujar Sunardi, pengadilan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT DSI tersebut dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK tersebut sebesar Rp.2,5 juta.
Untuk diketahui, masih kata Sunardi, PT DSI hingga saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas usaha perkebunan milik perusahaan tersebut.
“Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membatalkan legalitas sebelumnya, baik pelepasan kawasan, izin lokasi, IUP atas nama PT DSI. Artinya PT DSI itu legalitasnya sudah cacat administrasi semuanya kalau masih digunakan. Sedangkan disini sudah nyata-nyata ditolak oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Sunardi.
Dengan dasar itulah, pihaknya yang mewakili pengurus Koperasi Sengkemang yang pada waktu itu diketuai oleh Iswondo dan sekretaris Nazarudin merasa keberatan dengan rencana pencocokan atau constatering serta eksekusi tersebut.
“Hari ini secara resmi memberikan pemberitahuan dan (mengajukan, red) keberatan yang kedua yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak, dan ditembuskan ke seluruh instansi yang terkait,” tuturnya.
Terungkap, selama ini pihak Badan Pertahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak tidak mengetahui perihal adanya putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
“Sehingga dengan kami berikan data tadi, itu merupakan catatan khusus sehingga BPN Siak tidak semberono dalam hal ikut serta dalam constatering dan eksekusi yang rencana diagendakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak,” sebutnya.
“BPN mungkin tau ya, orang-orang yang terdahulu kan. Akan tetapi data-data itu tidak sampai di tangan petugas yang sekarang. Sehingga tadi begitu kita jumpai Pak Arif tadi, dia merasa tidak tau, baru kali ini dia dapat data yang kami hantarkan tadi” sambungnya.
Ditegaskannya, kalau sudah ada putusan PTUN ini, maka dan surat-surat itu dinyatakan tidak sah dan ditolak oleh PTUN sehingga surat-surat yang timbul setelah itu merupakan surat yang cacat administrasi.
“Kalau surat cacat administrasi itu masih juga dipergunakan, artinya instansi yang turut serta menggunakan itu harus turut serta dimintai keterangan. Dari mana dasar hukumnya mereka melakukan kegiatan itu dengan surat-surat yang secara nyata itu telah ditolak oleh putusan pengadilan,” tutupnya.
Untuk itu, kata Sunardi, melalui surat pemberitahuan ini, pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak dan
seluruh jajaran untuk tidak melaksanakan eksekusi dengan mempertimbangan data dan fakta hukum yang diberikan.(sony)