Minggu, Februari 1, 2026
BerandaIndeksHukrimDalam Pledoi, Annas Maamun: Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu

Dalam Pledoi, Annas Maamun: Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, membacakan pembelaannya (pledoi) dalam persidangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Pekanbaru, Kamis (21/07/2022).

Politisi berusia 83 tahun ini membacakan pembelaannya secara virtual dari Rutan Pekanbaru. Dalam pembelaannya Ia berharap di masa tuanya dapat menikmati waktu dengan 10 anak dan 24 cucunya.

“Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu,” katanya dengan suara bergetar.

Selain itu ia membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Ia menyatakan memang ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai asisten II  bidang pembangunan Provinsi Riau.

“Dari keterangan para saksi, mereka sepakat berbohong dan memojokkan saya dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing,” katanya.

Pertimbangan lainnya, Annas menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu, ia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus alih fungsi lahan di Riau.

“Walaupun kondisi saya tidak memungkinkan saat itu, tapi saya tetap bersedia untuk membantu penegakan hukum,” kata Annas.

Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas membenarkan hal tersebut dengan catatan anggota yang menggunakannya masih terpilih. Sedangkan yang tak terpilih tentu tidak diizinkan tetap menggunakan mobil dinas.

Annas berharap dengan kerendahan hati Hakim, dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini.

“Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya dapat disaksikan anak dan cucu,” katanya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya sebelumnya yaitu menuntut Annas dua tahun kurungan serta denda Rp150 juta. Sidang ditutup sekitar pukul 12.10 WIB dan akan dilanjutkan pekan depan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer