Foto : Rusli Zainal keluar dari Lapas kelas 2A Pekanbaru, disambut beberapa orang kolega dan anggota keluarganya
Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman hampir 10 tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2A Pekanbaru.
Rusli Zainal keluar dari Lapas kelas 2A Pekanbaru, pada Kamis (21/07/2022) pagi, sekitar pukul 07.10 WIB, disambut beberapa orang kolega dan anggota keluarganya.
Dengan menggunakan kemeja putih, Rusli keluar ruangan tanpa dikawal oleh petugas Lapas. Ia hanya disambut beberapa orang saja dan langsung memasuki mobil Land Cruise Cygno warna hitam.
Sejumlah awak media yang telah datang dari pagi tidak mendapat keterangan apa-apa dari mantan Gubernur Riau tersebut. Ia hanya berjabat tangan dan berlalu meninggalkan lokasi untuk menuju kediamannya.
Untuk diketahui, Rusli Zainal merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Rusli Zainal selama 14 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. PK Rusli Zainal lalu dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun.
Hukuman Rusli Zainal dipangkas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.(sony)


