Rokan Hilir, Nadariau Com -Seorang pengangguran berinisial RG (37) merupakan warga Jl.Pusara Gang Labuhan Tangga, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, berhasil ditangkap Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa 19/7/2022, Sekira Pukul 20.30 WIB.
Menariknya meskipun tersangka pengangguran itu simpan Sabu di CD ( celana dalam) namun tidak membuat petugas kewalahan.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SIK. MSi, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 2,4 gram oleh Polsek Bangko Polres Rohil.
” Telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, oleh Polsek Bangko Polres Rohil,” Ungkap AKP Juliandi Rabu 20 Juli 2022.

Dikatakan AKP Juliandi SH, penangkapan tersangka pengangguran tersebut berawal Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto S.H mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya transaksi jual beli Narkoba di TKP.
kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko yang di pimpin IPTU Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan tentang informasi yang didapat.
” Ternyata benar, sehingga saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Tim opsnal menemukan sebuah dompet kecil berwana hitam terdapat di celana dalam tersangka tepatnya di kemaluannya,” Ujarnya.
Di dalam dompet tersebut terdapat 13 plastik bening berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu yang siap untuk dijual, selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti(BB) yang dibawa diantaranya 13 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu., 1 buah sekop plastik, 1 unit Handphone merek Realme, 1 bungkus plastik Bening Berlis merah dalam keadaan kosong, 1 dompet kecil berwarna hitam, Â 1 Â mancis berwarna biru serta Uang sejumlah Rp 590.000,-.
” Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya tersangka kemudian dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Juliandi.(Said)***


