Senin, Desember 15, 2025
BerandaHeadlineHipemarohi dan HPPMP Pekanbaru Soroti Surat Tanah Pemilik Kebun Sawit di Sungai...

Hipemarohi dan HPPMP Pekanbaru Soroti Surat Tanah Pemilik Kebun Sawit di Sungai Daun

Rohil (Nadariau.com) – Mahasiswa yang tergabung dalam Hipemarohi menyoroti banyaknya kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil.

Menurut Ketua Hipemarohi Syaiful Anwar mengatakan, perkebunan sawit yang berada di Sungai Daun tersebut diduga masuk kawasan hutan dan banyak juga pemilik kebun yang menam sawit sampai ke bibir sungai.

Penanaman ini sudah melanggar aturan Daerah Aliran sungai (DAS). Karena sudah menyebabkan penyempitan sungai dan mengurangi sumber penyimpanan air. Untuk itu, Pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang menanam secara sembrono,” kata Syaipul, Rabu (20/7/2022).

Lanjut syaiful, saat ini yang perlu dipertanyakan yaitu, bagaimana pemilik kebun yang menguasai lahan ratusan hektar itu memiliki legalitas surat menyurat kepemilikan tanah

Hal ini perlu ditelusuri, karena surat tersebut diduga telah dikeluarkan oleh pemerintah setempat, yakni Penghulu Sungai Daun.

“Sementara, pemilik kebun yang memiliki dasar kepemilikan tanah oleh penghulu setempat seluas 1.100 hektar yaitu, Binsar Sianipar grup, Pariaman dan Sambul Sembiring,” jelas Syaipul.

Hal senada juga dikatakan Akas Virmandi selaku Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pasir Limau Kapas (HPPMP).

Ia mengatakan, kebun ini diduga tidak memiliki HGU dan izin usaha perkebunan (IUP-P)Artinya mereka tidak ada memberikan kontribusi kepada negara maupun daerah.

“Untuk itu, kami meminta kepada penegak hukum, untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab pemilik lahan pasti memiliki surat dasar seperti Surat Keterangan Tanah (SKT),sehingga mereka berani menjadikan kebun sawit di atas tanah tersebut namun siapa yang menerbitkan SKT tersebut?,” ujar Akas

Sementara Siin Rajawali selaku Menteri Hukum dan Advokasi Hipemarohi mengatakan, penjualan tanah dalam kawasan hutan jelas di larang dan terkait lahan dalam kawsan yang di jadikan kebun itu pasti mereka memiliki dasar sebagai pemilik tanahnya dan di duga dasar kepemilikan tanah di keluarkan oleh penghulu setempat,sehingga mereka berani menanam sawit tentunya terkait penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan tentu tidak di benarkan oleh pemerintah selama areal tersebut tidak di lepaskan terlebih dahulu dari kawasan hutan oleh menteri LHK

Namun berdasarkan informasi yang berkembang,jika penghulu (Kades) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat baik dalam bentuk SKT artinya lahan kebun itu tidak memiliki dasar kepemilikan Maka, sebaiknya pihak BMUD harus segera mengambil lahan yang tidak bertuan ini, sehingga bisa mensejahterakan rakyat.

“Dalam waktu dekat, kami akan segera menggelar aksi demo di DLHK Riau dan Kapolda Riau. Supaya bisa segera menindak kebun dalam kawasan hutan dan memeriksa keterlibatan Penghulu Sungai Daun dalam hal kepemilikan surat dasar tanah kebun kebun ilegal itu ” ujar Siin. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer