Jumat, Januari 30, 2026
BerandaIndeksHukrimDiduga Cemarkan Lingkungan, Dirut RSUD Rohul Dilaporkan ke Polda Riau

Diduga Cemarkan Lingkungan, Dirut RSUD Rohul Dilaporkan ke Polda Riau

Foto : Limbah Medis RSUD Rokan Hulu

 

Pekanbaru (Nadariau.com) – Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu.

Dalam laporan tersebut, Arimbi melaporkan Direktur Utama RSUD Rokan Hulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu dan Bupati Rokan Hulu.

“Hari ini kita melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan atas Dumping limbah medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit,” kata Ketua Arimbi, Mattheus Simamora, kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/07/2022).

Mattheus menjelaskan, sebelum laporan tersebut dibuat, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi pada hari Rabu (22/06/2022) lalu. Di RSUD yang beralamat di Jalan Syekh Ismail Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau tersebut, pihaknya menemukan sejumlah fakta menyangkut limbah medis tersebut.

“Pertama, RSUD Rokan Hulu diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, RSUD Rokan Hulu menempatkan Limbah Medis (limbah padat) pada bangunan bekas tempat garasi mobil ambulance RSUD Rokan Hulu yang ditutupi plastik atau terpal yang bersebelahan dengan sekolah Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasir Pangaraian Rohul,” katanya.

Selanjutnya, lanjut Mattheus, di bekas garasi ambulance tersebut, pihaknya menemukan tumpukan kantong plastik limbah medis.

Atas hal itu, menurutnya, RSUD Rohul diduga tidak melakukan pengelolaan limbah medis cair. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya instalasi kolam limbah atau bak aerasi yang dibangun.

“Dengan demikian bisa dipastikan limbah medis cair tersebut dilepas tanpa memenuhi baku mutu air yang diizinkan,” tegasnya.

Lanjut, dalam investigasi, Arimbi menemukan bangunan Incenerator RSUD Rokan Hulu yang tidak memiliki izin operasional. Ia menyebut bangunan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tidak dapat difungsikan untuk kegiatan pengurangan (reduce) volume limbah medis padat RSUD Rokan Hulu.

Dari sederetan temuan tersebut, pada tanggal 5 Juli 2022 Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) telah mengirimkan teguran hukum (Somasi) kepada Direktur Utama (Dirut) RSUD Rokan Hulu dengan tembusan yang dikirimkan kepada Bupati Rokan Hulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu.

Dua minggu berselang, tepatnya pada tanggal 6 Juli 2022, Tim Arimbi untuk kedua kalinya kembali melakukan ovservasi ke lokasi dimaksud. Di lokasi pembuangan limbah, pihaknya menemukan lokasi tersebut sudah kosong, hanya terdapat beberapa karung yang diduga berisi limbah medis.

“RSUD Rokan Hulu telah melakukan pengangkutan sampah medis tanpa menggunakan transporter khusus sampah medis dan diduga melakukan dumping di tempat tertentu,” sebutnya.

Dari informasi dihimpun Tim Arimbi, sebuah mobil pick-up terlihat hilir mudik pada malam hari membawa tumpukan sampah dari dari lokasi itu.

“Namun sumber tidak mengetahui apakah itu adalah sampah medis atau tidak dan kemana sampah tersebut dibawa. Sumber juga tidak melihat nomor plat mobil tersebut,” bebernya.

Mengacu kepada temuan dan bukti-bukti yang kami temukan di RSUD Rokan Hulu, pihaknya kami menyimpulkan bahwa pihak RSUD Rokan Hulu diduga telah melanggar ketentuan pada Pasal 59, Pasal 95 dan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena beroperasi tanpa dilengkapi izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis.

“RSUD Rokan Hulu diduga telah melakukan tindakan Dumping Limbah Medis yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup,” sebutnya.

Selain itu, RSUD Rokan Hulu diduga tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan Pasal 59 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tindakan RSUD Rokan Hulu menempatkan limbah B3 Medis bersebelahan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasir Pangaraian sangat mengancam kesehatan peserta didik dan masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala RSUD Rokan Hulu, dr Zuldi Afki, SpP ketika dikonfirmasi terkait perihal temuan Arimbi tersebut belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer