Batam (Nadariau.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau kembali menemukan realisasi pembayaran lebih besar dari volume pekerjaan yang terpasang atas 3 proyek pada Dinas Kesehatan Batam sebesar Rp272.495.679,00 pada tahun anggaran 2021.
Ketiga proyek yang bermasalah itu yakni, pertama, revitalisasi Puskesmas Sei Panas dengan nilai kontrak Rp2.840.037.500,00.
Kemudian, revitalisasi gedung Puskesmas Sekupang dengan nilai kontrak Rp2.391.299.242,96.
Terakhir, revitalisasi gedung Puskesmas Sei Lekop dengan nilai kontrak Rp2.473.309.984,13.
Sementara, pada tahun anggaran 2020 BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atas 2 paket proyek pada Dinas Kesehatan Kota Batam sebesar Rp145.699.120,30.
Pertama, pekerjaan rehabilitasi/revitalisasi Puskesmas Tanjung Sengkuang Kota Batam dengan nilai kontrak Rp7.439.625.000,00.
Kedua, pekerjaan pembangunan gedung/relokasi Puskesmas Baloi Permai dengan nilai kontrak sebesar Rp7.618.173.162,00.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor: 75.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 yang dikeluarkan pada 17 Mei 2022. Dan LHP BPK dengan nomor: 80.B/LHP/XVIII.TJP/05/2021 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi ketika dikonfirmasi mengatakan, semua temuan BPK sudah diselesaikan.
“Kalau mau angkat beritanya, ya angkat saja,” kata Didi Kusmarjadi, Senin (18/7/2022) kemarin.
“Karena tak ada yang perlu diberitakan lagi, sudah diselesaikan sebelum jadi temuan,” elaknya.
Kendati menjadi temuan BPK, Didi Kusmarjadi berkilah bahwa kekurangan volume pekerjaan diselesaikan sebelum jadi temuan.
Saat ditanya apa tindakan yang dilakukan pihaknya agar proyek Dinas Kesehatan tidak menjadi temuan BPK di tahun selanjutnya, Didi Kusmarjadi enggan menjawab. (yen)


