Minggu, Maret 15, 2026
BerandaUncategorizedKetua DPRD Rohil Pimpin Paripurna Persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2022

Ketua DPRD Rohil Pimpin Paripurna Persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2022

Rokan Hilir, Nadariau Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Maston kembali pimpin rapat paripurna persetujuan perubahan propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2022.

Rapat paripurna itu Ketua DPRD Rohil juga didampingi Wakil ketua DPRD Basirun Nur Efendi dan wakil ketua DPRD Hamzah yang dilaksanakan di gedung wakil rakyat kabupaten Rokan Hilir, jalan Pesisir Sungai Rokan, Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Senin (18/7/2022).

Adapun yang hadir Wakil bupati Rohil H.Sulaiman,SS,MH, plt sekretaris dewan Rohil, Sarman Syahroni ST, ketua ketua Fraksi, komisi-komisi, badan – badan, pj sekretaris daerah Rokan Hilir drs H.Ferry H Parya,Msi dan kepala OPD dilingkungan Pemdakab Rohil.

Draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 ranperda ditambah 1 ranperda sehingga menjadi 17 ranperda di bacakan oleh wakil ketua DPRD Rohil, Basirun Nur Efendi.

Selanjutnya setelah mendapat persetujuan anggota DPRD surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh pimpinan DPRD Rohil.

ketua DPRD Rohil, Maston menjelaskan bahwa pada 13 Desember 2021 lalu pemerintah bersama anggota DPRD telah menyepakati propemperda kabupaten Rohil tahun 2022 yang telah diputuskan dengan surat keputusan DPRD yakni 14 ranperda usulan dari pemerintah daerah dan dua ranperda usulan dari DPRD.

”Diluar dari 16 ranperda yang telah disepakati dalam propemperda tersebut, pemerintah daerah kembali mengajukan usulan ranperda baru yakni ranperda tentang perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu,”ujarnya Maston.

Kata Maston Hal ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum  dan perubahannya.

Menurutnya penyusunan produk hukum daerah program pembentukan peraturan daerah dengan pertimbangan kepada tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu ranperda yang dapat disetujui bersama oleh badan legislasi daerah, bagian hukum kabupaten diluar kesepakatan yang telah disetujui bersama DPRD/kepala daerah.

“Dapat mengajukan  ranperda di luar propemperda,”ujarnya.

Lanjutnya, menindak lanjutinya tim pemerintah daerah melalui OPD mengusul melalui bagian hukum sekretaris daerah bersama DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD telah menyetujui dan menyepakati bersama terhadap usulan penambahan ranperda yang ditetapkan pada  27 Juni 2022 tentang pengajuan usulan kepada DPRD untuk ditetapkan pada rapat paripurna dengan surat keputusan DPRD.

“Selanjutnya dibacakan draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 ranperda ditambah 1(satu) ranperda sehingga menjadi 17 ranperda,” Tutup Maston***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer