Rokan Hilir, Nadariau Com – Akibat Kedapatan membersihkan lahan dengan cara membakar, seorang petani terpaksa ditangkap Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir ( Rohil)Jum’at 15 Juli 2022 Pukul 17.00 WIB, Kemaren.
Seorang petani itu berinisial GS alias Wak Giran(68) merupakan wargaJln. Lintas Sinaboi – Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ia ditangkap petugas karena telah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar dilahan miliknya yang terletak di Jln. LIntas Sinaboi – Dumai RT. 001 RW. 001 Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi ( Minggu 17/7/2022) melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pembakaran Lahan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi.
“Telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan membakar Lahan,” ungkap AKP Juliandi.
Pasca penangkapan tersangka petani itu berawal Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Darusalam, Aipda R.S Tambunan melakukan patroli Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melintas di jalan lintas Sinaboi – Dumai, lalu melihat ada gumpalan asap yang muncul tidak jauh dari jalan lintas Sinaboi – Dumai tempat di titik koordinat N 2°15’48” E . 101 °0’10”,9,8m,107°.
Kemudian Aipda RS Tambunan, mendatangi sumber yang menjadi titik api tersebut, dan menemukan seorang laki laki yang mengaku berinisial GS alias Wak Giran sedang menjaga api yang terbakar dilahan miliknya yang luas lahan miliknya lebih kurang 20 Rante atau 8.100 meter persegi.
” Kemudian Bhabinkamtibmas tersebut mengintrogasinya dan ianya menjelaskan bahwa dia yang membakar lahan  tersebut dengan cara  membersihkan lahan miliknya yang bertujuan untuk menanam padi dan menggumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan  dengan ukuran 7 m x 10 m,” Kata AKP Juliandi SH.
Lebih lanjut, Tersangka itu membakar lahan dengan cara menyiramkan minyak solar ke tumpukan ranting pohon yang sudah dikumpulkan. kemudian  membakarnya menggunakan 1 buah mancis berwarna hitam. Sehingga luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1 rante atau 400 meter persegi.
” Dan tujuan saudara Wak Giran itu membakar lahan tersebut adalah untuk menanam padi. Â Kemudian Aipda RS Tambunan melaporkan hal tersebut ke Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan,S.Sos. M.Si dan Kapolsek Sinaboi memerintahkan Bhabinkambmtibmas untuk mengamankan saudara Giran Susanto alias Wak Giran,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Terlapor saat ini beserta barang bukti (BB) berupa 1 buah mancis merk  LA Bolt warna hitam, 1 buah botol air mineral berisikan minyak Solar dan 4 batang kayu yang terbakar, di amankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut.
” kepada tersangka diduga melakukan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” imbuhnya.(Said)***


