Kamis, Maret 12, 2026
BerandaUncategorizedDPRD Rohil Gelar Paripurna Pengumuman Reses Persidangan Kedua Tahun 2022, Ketua Maston...

DPRD Rohil Gelar Paripurna Pengumuman Reses Persidangan Kedua Tahun 2022, Ketua Maston : Anggota Wajib Melaporkan Hasil Pelaksanaan Reses

Rokan Hilir, Nadariau Com – Ketua DPRD Rokan Hilir Maston kembali pimpin Rapat paripurna DPRD Rokan Hilir (Rohil) di ruangan sidang utama tepatnya jalan Pesisir Sei Rokan, komplek perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi, Kecamtan Bangko, Senin malam (04/07/2022).

Kali ini rapat yang di pimpin Ketua DPRD Maston itu mengumumkan masa reses anggota DPRD Rohil masa persidangan kedua tahun 2022.

Hadir wakil ketua DPRD Abdullah, wakil ketua DPRD Basirun Nur Efendi, wakil ketua DPRD Hamzah, wakil bupati H Sulaiman SS,MH, plt sekdakab Rohil Drs Ferri H Parya,Msi, anggota DPRD Rohil, forkopimda Rohil, direktur utama BUMD sarana pembangunan Rokan Hilir beserta jajarannya.

Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) Maston mengatakan, Pengumuman reses anggota DPRD Rohil masa persidangan kedua tahun 2022, itu sesuai pasal 124 peraturan DPRD Rohil nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

” Tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan antara lain masa persidangan pertama di bulan Januari hingga April, masa persidangan kedua di bulan Mei hingga Agustus dan masa persidangan ketiga di bulan September hingga Desember,” Katanya pada wartawan.

Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah tanggal 2 Juni 2022, bahwa reses masa persidangan kedua anggota DPRD Rohil ditetapkan pada tanggal 5 Juli hingga 10 Juli 2022.

Selain itu Reses ini juga bertujuan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.

” Anggota DPRD Rohil masing-masing wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD paling lambat 14 hari setelah kegiatan reses selesai dilaksanakan. Kemudian pimpinan DPRD Rohil menyampaikan hasil kegiatan reses ke Bupati untuk ditindak lanjuti,” Tegas Maston.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Rohil Hamzah membacakan surat keputusan reses masa persidangan kedua anggota DPRD Rohil.

Dia mengatakan bahwa Surat keputusan itu tentang prosedur kegiatan reses yang dilaksanakan secara perseorangan ke daerah pemilihan masing masing  anggota DPRD dengan nama nama tercantum pada lampiran surat keputusan yang dimaksud.

” Hasil pelaksanaan reses masing masing anggota DPRD Rohil, dilaporkan kepada pimpinan DPRD Rohil paling lambat 14 hari setelah masa reses,” Terangnya.

Hamzah menambahkan, hasil reses memuat waktu dan tempat dilaksanakan reses adalah tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokumentasi serta kegiatan pendukung. Kemudian segala pembiayaan setelah diterbitkannya surat keputusan itu di bebankan kepada APBD Rohil 2022.

“Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 04 Juli 2022,” Tutupnya.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer