Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil menangkap 5 orang pelaku diduga kasus narkoba jenis pil ekstasi dan sabu- sabu, di depan Allitista Karaoke Family di Jln Lintas Riau Sumut KM 5 Kepenghuluan Bahtra Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil Provinsi Riau Senin 4 Juli 2022, Pukul 22.00 WIB.
Sebelum ke 5 pelaku tersebut ditangkap petugas terlebih dahulu petugas menangkap Eko Ramadhani alias Eko ( 32 Tahun) alamat Jln. Lintas Riau Sumut Km 3 Simpang Nangka Kelurahan Bahtera Makmur, Kota Kecamatan Bagan Sinembah dan seorang Ibu rumah tangga ( IRT) Rita alias Ita (32 Tahun) alamat Jl. Imam Munandar Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Penangkapan 2 pelaku itu petugas Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) Pil Ekstasi.
Setelah dikembangkan lagi, petugas kembali menangkap 3 orang diduga pelaku lainnya yaitu Miduk Situmorang alias Tumorang, (53 Tahun) beralamat di Jln. Ahmad Yani Gg. Mushola Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, kemudian Rikardo alias Benjamin Purba alias Nando (35 Tahun)Jln Jend. Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, dan Sugiarto alias Otong (37 Tahun) warga Tanjung Sari Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penangkapan 3 tersangka itu petugas menyita sejumlah pil ekstasi dan sabu sabu serta alat hisap atau bong.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah.
Di jelaskannya AKP Juliandi SH, penangkapan 5 tersangka tersebut berawal pada hari Senin tanggal 4 Juli, Pukul 22. 00 WIB, Di depan Karoke Alista seorang personel Polsek Bagan Sinembah, melihat ada seseorang yang mencurigakan datang menggunakan sepeda motor.
Lalu personel memperhatikan gerak gerik orang tersebut, tanpa sengaja dari saku celananya terjatuh 1 bungkus Plastik yang berisikan 3 Butir Pil ekstasi.
” Kemudian personel langsung mengamankan orang tersebut beserta dengan barang bukti (BB) didalam tempat karoke,” Katanya Sabtu 09 Juli 2022.
Kemudian lanjut Kasi Humas Polres Rokan Hilir itu pihaknya
menghubungi Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Tim Opsnal pun langsung tiba di TKP, atas interogasi orang yang ditangkap itu dilakukan pengembangan di Jl. Ring Road Perumahan DL Sitorus.
” Disitu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudari Rita alias Ita dan saudara Sugiarto alias Otong. Dan ditemukan 1 bungkus berisikan 4 butir pil ekstasi, kemudian Tim Opsnal membawa tersangka dan Barang Bukti Ke Polsek Bagan Sinembah, guna penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH.
Lebih lanjut di terangkan Juliandi, pada hari Selasa 05 Juli 2022, Sekira pukul 00 36 Wib petugas melakukan pengembangan dan menuju Perumahan D.L Sitorus yang berada di Jl. Ring Road Kelurahan Bagan Batu.
Sesampainya di TKP itu petugas melakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 tersangka yakni Miduk Situmorang alias Tumorang, Benjamin Purba alias Nando dan Sugiarto alias Otong.
” Dalam penggeledahannya, ditemukan barang bukti 1 paket kecil beserta 2 alat hisap atau bong, juga mancis di Lantai ruang tengah rumah, Kemudian dilakukan penggeladahan didalam kamar dan ditemukan 1 paket besar diatas lemari dan 1 bong diatas meja lemari kemudian 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan 4 butir pil ekstasi didalam Helm, kemudian tersangka dan barang bukti ini dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Untuk barang bukti (BB) dari penangkapan terhadap saudara Eko Ramadhani alias Eko dan saudari Rita alias Ita, ada, 3 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,63 gram, berat bersih 0,52 gram dan 2 Unit handphone android.
Sementara dari kelompok saudara Miduk Situmorang alias Tumorang, saudara Benjamin Purba alias Nando dan saudara Sugiarto alias Otong, barang bukti yang diamankan adalah, 1 paket besar sabu seberat kotor 37.71 gram, berat bersih 35.09 gram, 1 paket sedang sabu berat kotor 1.31 gram berat bersih 1.05 gram, 4 butir pil ekstasi berat kotor 1,96 gram berat bersih 1.82 gram, 3 buah alat hisap atau bong 1 buah helm, dan 2 unit handphone android serta 1 unit handphone Nokia.
” Untuk hasil tes urine tersangka semuanya positif mengandung Metaphetamine, dan seterusnya di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***


