Pekanbaru, (Nadariau.com) – Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan, meminta pihak Kejari Pekanbaru, agar menuntaskan dugaan kasus Korupsi Rumah Sakit Madani yang melibatkan Rahmad Ramadiyanto seorang oknum Pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Ada beberapa poin yang disampaikan massa saat menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (28/06/2022) siang tersebut. Dimana puluhan massa ini meminta agar pihak Kejari Pekanbaru dengan integritasnya mampu menuntaskan dugaan kasus Korupsi Rumah Sakit Madani dengan total pembangunan mencapai 80 Miliar lebih.
“Kami inginkan agar terduga Rahmad Ramadiyanto kembali dapat di periksa jika terbukti maka kami mendukung hukuman atas dirinya. Kemudian Kami meminta agar Kejari Pekanbaru dapat mempublikasikan kepada publik mengenai
perkembangan kasus RS Madani dengan dugaan keterlibatan Rahmad Ramadiyanto ,” kata Kristopel selaku Koordinator dalam aksi tersebut, pada wartawan.
Kristopel menambahkan, sebagai masyarakat kota Pekanbaru pihaknya akan terus mengawal dan mempertanyakan kasus tersebut.
“Selanjutnya kami selaku elemen masyarakat kota Pekanbaru menginginkan adanya titik terang atas dugaan kasus Korupsi RS Madani dengan keterlibatan Rahmad Ramadiyanto tersebut. Dengan adanya dugaan keterlibatan sebagaimana dimaksud maka Kejari Pekanbaru
sekiranya dapat kembali melakukan proses penindaklanjutan terhadap kasus tersebut,” tutupnya.
Aksi unjuk rasa mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Aksi berjalan aman dan kondusif hingga massa membubarkan diri.
Berita sebelumnya, Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru memasuki babak baru. Hal itu setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan.
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Di sana, proses perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam tahap itu, Jaksa telah memeriksa sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Selain itu, Korps Adhyaksa juga menggandeng Tim Teknis dari Universitas Sumatra Utara (USU).
Hasilnya, diketahui adanya kekurangan fisik dalam pengerjaan proyek infrastuktur fasilitas kesehatan milik Pemko Pekanbaru senilai Rp.80 miliar itu.
“Waktu itu kami bawa (tim teknis) ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan. Tim teknis dari USU menemukan adanya kekurangan volume dari pekerjaan yang sudah ada,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yunius Zega, Kamis (26/8/2021).
Berdasarkan hal itu, Jaksa kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke APIP untuk tindaklanjut. Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan antara aparat penegak hukum dengan APIP.
“Karena ini masih ranahnya Pemko (Pemerintah Kota Pekanbaru,red), karena adanya surat kesepakatan bersama dengan Inspektorat atau APIP, maka kami serahkan ke APIP untuk tindak lanjutnya,” sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai tersebut.
Selanjutnya, kata Zega, pihaknya menunggu tindak lanjut dari APIP terkait kelanjutan penanganan kasus. “Tindak lanjutnya, kami kembalikan ke APIP, apa yang harus dilakukan, dan sesuai aturan yang ada,” kata Zega.
“Setelah ada hasil dari APIP, baru kami bersikap. Apa yang harus kami lakukan, apakah dari APIP ada tindaklanjut ke tingkat berikutnya atau selesai,” pungkas Zega.
RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektar eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan dipraksai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.
Dalam pembangunannya RSD Madani tersebut diduga terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Dalam laporan itu diterangkan, jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Begitu pula dengan pembayaran pekerjaan juga telah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan.(sony)


