Rohul (Nadariau.com) – Pengadilan Negri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar sidang ke 5, dugaan penipuan jual beli tanah seluas 2 hektar, dengan harga Rp 20.500.000, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Telur Aur, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, inisial M pada tahun 2017 lalu.
Dalam sidang dugaan penipuan jual beli tanah, dipimpin hakim Idah Karmila Dewi, dengan agenda sidang Keterangan 4 orang saksi dari JPU. Yakni Jepri Antonio Situmorang, Rafina Robu Simbolon, Anggiat Situmorang dan Rica Carli Pandiangan.
Kuasa hukum Kepala Desa Teluk Aur Ambrizal SH, didampingi Budiman Jayadinata SH MH, Suhardiman SH
Jahlelawati SH, Riyan SH mengatakan, mengungkapkan terdapat hal tak lazim dalam kasus tersebut.
“Ketika Perkara ini dilanjutkan, disana sudah jelas dan terang bahwa telah dilakukan perdamaian. Karena ditingkat penyidikan/kepolisian dan kejaksaan itu ada Restoratif Justice (RJ) atau Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan? dan kita sudah upayakan itu. Namun seperinya tidak ada ruang dan kesempatan untuk kita yang diberikan,” kata Amrizal, Rabu (29/6/2022).
Bahwa kesalahpahaman antara Kades Teluk Aur, Muslim dengan salah seorang pembeli tanah dalam kasusnya telah melewati tahap perdamaian.
“Persoalan ini murni jual beli, tepatnya perdata, namun kenapa dialihkan ke kasus pidana?,” tutur Amrizal.
Amrizal berharap JPU dapat memberikan tuntutan sesuai dengan perkara, dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.
“Untuk sidang selanjutnya, itu penyampaian Sanksi dari Terdakwa, dan dijadwalkan pada Selasa Depan,” jelas Amrizal.
Terkait RJ, PH Kades Teluk Aur menambahkan, bahwa sebelum perkara tersebut dilimpahkan oleh Pihak Jaksa ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk diregister PH Kades Teluk Aur telah mengajukan Permohonan Restoratif Justice (Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan) pada 27 Mei 2022. Namun pihak Jaksa tidak mengindahkan permohonan tersebut tanpa ada alasan.
“Pada Jumat 27 Mei 2022 kami selaku PH dari Pak Muslim telah mengajukan permohonan Restoratif Justice ke Kejaksaan namun tidak ada balasan. Selanjutnya pada Selasa 31 Mei 2022 kami mencoba mendatangi secara langsung ke Kejaksaan melalui Kasi Pidum namun Kasi Pidum menjawab bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan (Diregister) ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Kemudian setelah mengetahui jawaban dari kasi Pidum tersebut, kami langsung ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk mengkroscek atas jawaban dari Kasi Pidum, namun pada kenyataannya perkara tersebut pada hari itu juga baru dilimpahkan (Diregister) di PN Pasir Pengaraian,” papar amrizal.
Dengan tidak diterimanya permohonan Restoratif Justice yang diajukan oleh PH, dalam hal itu JPU telah mengenyampingkan azas mufakat atau kekeluargaan. Sementara di Kabupaten Rokan Hulu saat ini azas kekeluargaan masih sangat kental, dalam artian setiap ada masalah tetap mengutamakan penyelesaiannya secara kekeluargaan.
“Untuk tiga syarat pokok yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan RG seperti yang disangkakan oleh JPU. Kami rasa itu tidak relevan, nyata nya kerugian telah dikembalikan, sehingga persyaratan RG tetap bisa dilakukan,” terang Amrizal.
Sementara itu kepala seksi tidak pidana umum Hendar Rasyid Nasution SH MH mengatakan, permohonan RJ dari pihak kuasa hukum Kades Teluk Aur Pada tanggal 27 Juni tahun 2022.
“Tidak diterimanya surat permohonan dari LBH ini sudah melewati waktu tenggang permohonan. Karena sarat sarat RJ diatur dalam undang – undang dari kejaksaan negeri. Yakni terdakwa tidak pernah melakukan tidak pidana, ancaman hukumnya tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian tidak di atas Rp 2.500.000 rupiah,” jelas HR Nasution.
Dalam RJ ini ada surat perdamaian, namun Yang mana dalam tahap II yang diserahkan oleh pihak penyidik kepolisan tidak ada surat perdamaian ke dua belah pihak. Dimana surat perdamaian ini diterima oleh kejaksaan negeri pasir pengaraian Pada saat kelar perkara,” tutup HR Nasution. (Tra)