Pekanbaru, (Nadariau.com) – Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) lantaran diduga telah membobol rekening tabungan 101 orang nasabah tempat ia bekerja dengan menggunakan kartu ATM, lantaran kecanduan judi online.
Tersangka berinisial, RP (33) yang merupakan warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ini melakukan aksinya dengan menggunakan 101 kartu ATM yang berbeda yang dibuat tanpa sepengetahuan para nasabah bersangkutan di Bank tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/06/2022) mengatakan, berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri pada tanggal 22 Juni 2022, diketahui bahwa tersangka telah membobol 101 rekening milik nasabah BRK dengan total kerugian sebesar Rp 5.027.191.603.
“Menurut keterangan tersangka, uang hasil pembobolan ratusan rekening milik nasabah tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online,” kata Kabid Humas.
Sunarto menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 16 Juni 2022, saksi DP selaku Costumer Service PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian di hubungi oleh tersangka RP selaku Admin Pembiayaan PT Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
Selanjutnya sehari berselang, saksi DP mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.
“Pada tanggal 21 Juni 2022, saksi AF selaku Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut di lakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. Berdasarkan temuan tersebut, saksi AF melaporkan temuan tersebut ke Kantor Pusat Bank Riau Kepri,” kata Sunarto.
Usai mendapat laporan tersebut, lanjut Sunarto, kemudian pelapor atas nama Gusmarhan selaku Anggota Tim Investigasi melaporkan kejadian tersebut Ke Polda Riau agar ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Jo Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sony)


