Rokan Hilir, Nadariau Com – Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si langsung turun menangkap Seorang petani berinisial SD (37) yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Rumahnya, Jalan Lintas Tuah Sekato Dusun Tuah Sekato, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selasa 14 Juni 2022, pada Pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 9,0 gram.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan. Rabu 15 Juni 2022.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berwal Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung, SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP tepatnya di rumah tersangka diduga sering terjadi Transaksi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut Ps Kanit Reskrim meneruskan Informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan. Kemudian Kapolsek Panipahan AKP. Boy Setiawan bersama -sama PS Kanit Reskrim melakukan serangkai Penyelidikan dan mencari kebenaran tentang Informasi tersebut.
” Hari kedua melakukan pengintaian lalu di temukan satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya sedang duduk di depan rumahnya,” Katanya.
Pada saat pelaku diamankan petugas pelaku sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik berklip merah berukuran sedang dengan rincian 2 peket yang masing-masing didalamnya berisikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 1 plastik ukuran sedang berisikan 3 paket ukuran kecil plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibuang ke pinggir parit.

Kemudian dari hasil introgasi pelaku ada menyimpan di sela-sela batang sawit didepan rumahnya dan setelah di periksa ditemukan 1 paket berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan tisu berwarna putih dan pelaku juga mengakui ada menyimpan di bawah tumpukan pelapah sawit.
setelah diperiksa ditemukan 1 buah dompet berwarna hijau dan merah jambu yang didalamnya berisikan 2 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah.
Lalu, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 70 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik besar yang berisikan 23 plastik baru berukuran sedang berklip merah, 4 buah plastik bening kosong, 1 buah pipet berukuran besar yang dirakit menjadi sekop dan tidak di temukan di dalam rumah pelaku barang bukti narkotika.
namun Tim opsnal menemukan 1 buah dompet kulit berwarna cokelat merk “Cardinal” yang berisikan Uang tunai senilai Rp. 1.900.000.- hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit Handphone merk Nokia type 105 warna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Selama penggeledahan berlangsung tim opsnal polsek panipahan yang dipimpin oleh Kapolsek Panipahan tersebut di dampingi oleh ketua RW Dusun Tuah Sekato Kepenghuluan Sungai Daun atas nama saudara Salimun.
Dari pengakuan tersangka barang bukti (BB) Narkotika tersebut di dapat dari saudara berinisial J (Dalam Lidik) yang beralamat di Simpang Kicot Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
” Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang didapat ke Kantor Polsek Panipahan guna proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ungkap AKP Juliandi.(Said)***


