BBPOM Pekanbaru Sita Jutaan Obat Kuat Ilegal Dari Sebuah Gudang Di Kecamatan Mandau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam upaya pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan, Loka POM Kota Dumai, bersama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru serta Ditres Narkoba Polda Riau, berhasil menyita puluhan kotak obat kuat serta obat ilegal lainya yang telah dilarang beredar, senilai Rp.1.247.358.400. Dari sebuah gudang pendistribusian obat tradisional di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Senin, (06/06/2022) lalu.

Dari hasil operasi tersebut ditemukan sebanyak 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional tanpa izin edar, 44 jenis diantaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran (recall) karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Selain itu juga ditemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat.

“Selain menemukan obat kuat ilegal yang dilarang tersebut, petugas juga menemukan obat pelansing ilegal di lokasi tersebut,” kata Kepala Balai POM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (10/06/2022) siang.

Yosef menambahkan, Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Barang bukti yang disita tersebut, berupa obat kuat serta obat tradisional berbagai merek diantaranya, Godong Ijo, Montalin, Brastomolo ljo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu Black, Gali – Gali Asli Xtra Strong, Wan Tong, Africa Black Ant, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur Black Cobra, Cobra X, Amuralin, serta lainya,” katanya.

Produk-produk tersebut, lanjut Yosef, telah dilakukan public warning oleh Badan POM pada tahun tahun sebelumnya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, Prednison, dan Siproheptadin.

“Bahan Kimia Obat (BKO) merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada
produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi
obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai aturan pakai akan beresiko
terhadap kesehatan,” jelasnya.

Yosef menambahkan, selain barang bukti obat petugas juga mengamankan pemilik barang tersebut berinisial F (27). Dalam aksinya selain di Provinsi Riau, pelaku juga mengedarkan barang ilegal tersebut ke wilayah Sumatera Barat.

“Kita akan terus melakukan pengembangan selanjutnya guna mengidentifikasi dan mengejar jaringan diatasnya,” kata Yosef.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, serta Pasal 197 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.(son)