Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang pengangguran berinisial RD (24) di tangkap Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir lantaran diduga Perkosa anak di bawah umur yang digaetnya melalui jejaring media sosial Facebook ( FB), Rabu 1 Juni 2022. Pukul 10.00 WIB.
Diketahui RD merupakan warga alamat Jalan Lintas Labuhan Tangga, Kelurahan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ia ditangkap petugas karena ulahnya yang tidak senonoh diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban anak di bawah umur (14) yang juga masih pelajar warga Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko.
Sebelumnya, tersangka RD melancarkan aksi bejadnya terhadap korban di Gang Bawah Jembatan Labuhan Tangga disemak belukar tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Kamis 19 Mei 2022, pada Pukul 21.00WIB lalu.
Berdasarkan data dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko, Kamis 02 Juni 2022.
Juliandi mengatakan, Sebelumnya terlapor atau tersangka meminta pertemanan di sosial media facebook kepada korban. selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat mesengger serta meminta no handphone korban.
” Lalu terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka,” Jelasnya.
Pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, diperjalanan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar.
Sesampainya di Gang Bawah Jembatan itu terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepat nya di semak belukar.
Akibat pengancaman terlapor, korban itu merasa ketakutan dan membuka pakaian didepan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim, namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan “mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai ramai.
Mendengar hal itu korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut, Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko.
“Diperoleh informasi bahwa saudara tersangka berada dirumah orang tuanya d jalan lintas Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan,” Terangnya.
AKP Juliandi menambahkan, Setelah diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa dirinya melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan iapun dibawa ke Penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko.
” Untuk barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagan Siapi-api. Dan saudara tersangka ini di jerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 KUHP Jo 82 KUHPidana,” Tutupnya.(Said)***


