Bintan (Nadariau.com) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bintan mengesahkan Hari Jadi Kabupaten Bintan, jatuh pada tanggal 1 Desember.
Paripurna dihadiri oleh Lembaga Adat Melayu Bintan dan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Budaya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa (17/05/2022).

Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan Hari jadi Kabupaten Bintan telah ditetapkan pada 1 Desember setiap tahunnya. Penetapan hari jadi ini diperkuat dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) Bintan.
“Dasarnya dengan diterbjuitkannya Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi nomor 81/Kom/U tentang Peraturan tentang Pembentukan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948,” ungkapnya.

Selama ini, lanjutnya, Bintan merupakan kabupaten di Provinsi Kepri yang belum memiliki hari jadi.
“Dengan penetapan Perda tentang hari jadi Kabupaten Bintan, maka setiap 1 Desember akan dirayakan bersama sebagai Hari Jadi Kabupaten Bintan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan penetapan Hari Jadi Kabupaten Bintan bisa menjadi pengingat serta evaluasi pembangunan di Bintan.
“Semoga dengan ditetapkannya hari jadi Kabupaten Bintan 1 Desember bisa menjadi pengingat kita,” tuturnya. (*)


