Jumat, Januari 30, 2026
BerandaAdvertorialBupati Rohul Lantik Pejabat Eselon III dan IV Dilingkungan Pemkab Rohul

Bupati Rohul Lantik Pejabat Eselon III dan IV Dilingkungan Pemkab Rohul

Rohul (Nadariau.com) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman di Wakilkan Asisten III Bidang Administrasi Umum Edi Suherman, melantik Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Selasa (17/5/2022).

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan turut dihadiri oleh PLT Kaban BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya, S.STP,M.Si, dan PLT Kaban Bapenda Rohul Zulheri. Pelantikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan funsional yang merupakan langkah kongkrit dalam rangka pemenuhi amanat pasal 350 A peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubah atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kali ini melantik pejabat eselon III 2 orang serta pejabat eselon IV 45 orang, yang secara resmi diambil sumpah jabatannya oleh Asisten III Rokan Hulu.

Setelah diambil sumpah jabatannya, Bupati Rokan Hulu dalam sambutannya yang di Wakilkan kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum menyampaikan dimana atas hal dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara maka apa yang dilakukan pada saat ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam penataan birokrasi agar lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah mengusulkan kepada menteri pemberdayagunaan aparatur negara dan reformasi biokrasi sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) jabatan pengawas yang akan disetarakan kedalam jabatan funsional.

Prosesi pelantikan Pejabat Eselon III dan IV.

“Kita sudah melantik sebanyak 35 jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional dan masih tersisa sebanyak 241 jabatan pengawas lagi yang belum kita lantik dan jabatan fungsionalkan. Pelantikan hari ini merupakan pelantikan terakhir untuk mengisi jabatan pengawas yang masih kosong,” kata Edi, menyampaikan pidato bupati.

Hal ini sesuai dengan surat menteri dalam negeri yang dikirimkan dengan nomor :800/2237/otda tanggal 28 maret 2022 dimana penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota menyatakan bahwa batas paling lambat untuk penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilaksanakan pada tanggal 30 mei 2022.

“Dengan menduduki jabatan fungsional ini Saudara semua yang dilantik tetap bisa mengembangkan karir namun semuanya tentunya juga tergantung kepada saudara selaku pemangku jabatan. Bupati berharap dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini sadara yang khususnya dilantik pada hari ini mempunyai visi dan misi serta tindakan untuk memajukan daerah dan masyarakat rokan hulu yang kita cintai ini,” ujarnya.

Setelah usai pelantikan, dengan mentaati Protokol Kesehatan, dilanjutkan dengan prosesi Foto bersama dengan seluruh pejabat yang dilantik. (Advetorial/tra).

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer