Jumat, Januari 30, 2026
BerandaUncategorizedAkibat Aksi Masyarakat, Akhirnya Polsek Panipahan Ringkus Seorang Pengusaha Walet Setubuhi Anak...

Akibat Aksi Masyarakat, Akhirnya Polsek Panipahan Ringkus Seorang Pengusaha Walet Setubuhi Anak Pekerjaannya Yang Masih di Bawah Umur

Rokan Hilir, Nadariau Com – Pasca terjadinya ratusan warga Panipahan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur Minggu 15 Mei 2022, malam, akhirnya pelaku berhasil diamankan Polisi setempat.

 

Pelaku seorang pengusaha sarang walet itu dilaporkan di Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir lantaran Diduga melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan anak pekerjaannya yang masih dibawah umur.

 

Pengusaha walet itu berinisial KL alias Ali ( 53 tahun ) alamat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia diserahkan oleh ketua RT setempat dan dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak lain adalah pekerja terlapor yang ditugasi sebagai penjaga gedung sarang walet milik terlapor yang juga terletak di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Panipahan.

 

Ibu korban melaporkan perbuatan majikannya itu karena tidak terima atas perbuatan majikannya itu terhadap sang putrinya yang masih pelajar dan berusia 15 tahun yang terjadi dari sejak tahun 2017 lalu hingga sampai dengan kali terakhir pada April tahun 2022, Pukul 23:00 WIB.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Senin 16/5/2022 melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya laporan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.

 

Dikatakan AKP Juliandi, Pada tahun 2015 Pelapor bekerja sebagai penjaga gedung sarang walet dan tinggal di gedung rumah sarang Burung walet milik Terlapor atau tersangka, lalu Pada tahun 2017 Tersangka suka dengan anak Perempuan pelapor dan ingin menikahi anak kandung Pelapor yang masih dibawah umur itu.

 

” namun dikarenakan anak kandung Pelapor masih berusia dibawah umur dan Terlapor tidak memberi izin kepada Terlapor untuk menikahi anak kandung Pelapor, Akan tetapi anak kandung Pelapor sering dibawa-bawa atau jalan oleh Terlapor namun Pelapor tidak ada menaruh curiga apapun dengan kedekatan Terlapor dengan anak Perempuan Pelapor,” Ujarnya.

 

Akibat anak perempuan Pelapor terus menerus dibawa pergi oleh Tersangka dan Pelapor pun merasa curiga, sehingga Pelapor bercerita kepada Ketua RT setempat ( saksi) untuk menceritakan bahwa tersangka sering membawa anak Perempuan kandung Pelapor yang masih dibawah umur.

 

Lalu Ketua RT ( Saksi ) bersama warga langsung mengamankan Terlapor, Setelah diamankan oleh warga lantas Pelapor bertanya kepada anak kandung perempuan Pelapor dengan pertanyaan “Kau udah ada disetubuhi sama Ali” jawab anak Pelapor “Sudah” dan anak kandung Pelapor menerangkan kepada Pelapor bahwa tersangka sudah menyetubuhi atau melakukan hubungan suami istri kepada anak Pelapor sudah berulang ulang kali Yaitu dari Tahun 2017 sampai dengan sekarang.

 

” Terakhir kali Terlapor melakukan persetubuhan badan layaknya hubungan suami istri kepada anak Pelapor yang masih dibawah umur yaitu pada bulan April tahun 2022 sekira jam 23.00 wib di rumah sarang burung walet milik Terlapor yang Pelapor tempati bersama anak Pelapor. Selanjutnya Terlapor diserahkan ke Polsek Panipahan,” Jelas Juliandi.

 

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak terima Pebuatan Tersangka kepada anak Pelapor, kemudian Pelapor Melaporkan ke Polsek Panipahan guna Proses hukum lebih lanjut.

 

Menurutnya adapun Barang bukti yang diamankan pihaknya dari kasus ini, 1 helai Baju Kaos lengan Pendek warna hitam yang bertuliskan Pull & Bear, 1 potong celana pendek berlis putih, 1 helai celana dalam wanita warna merah jambu merk Chaoji dan 1 helai Bra atau BH warna coklat.

 

” Setelah itu saudara terlapor disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer