Selasa, Desember 16, 2025
BerandaUncategorizedPolres Rohil Menangkap 16 Tersangka Kasus Pencurian Milik PT Pertamina Rokan Hulu...

Polres Rohil Menangkap 16 Tersangka Kasus Pencurian Milik PT Pertamina Rokan Hulu (PHR)

Rokan Hilir, Nadariau Com – Polres Rokan Hilir berhasil menangkap Enam Belas (16) orang tersangka terkait pencurian kabel Power Line atau tembaga dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Didua lokasi, diantaranya Kepenghuluan Sintong dan Balam dalam waktu 5 bulan terakhir.

 

Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL E Tambunan , Kasi Humas AKP Juliandi, Kanit Reskrim IPDA Sormin,  Perwakilan Pertama Hulu Rokan. (PHR) Joni Hidayat dalam jumpa pers, Senin (9/5/2022) mengatakan para pelaku diamankan terkait pencurian  dengan pemberatan terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

 

Kapolres menjelaskan, Hari ini 10 pelaku di hadirkan pihaknya dalam jumpa pers yang sebelumnya 6 pelaku lainnya sudah masuk tahap dua. totalnya ada 7 TKP curat di PHR selama bulan Januari sampai 6 Mei 2022.

 

Menurut dia, untuk para pelaku ini diamankan berbeda-beda, di tkp simpang telinga sintong pelaku yang diamankan berinisial S Dalimunte (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las,4 gulung kabel reda,1 tabung gas LPJ 4 kg dan 1 tabung oksigen besar.

 

” Sementara di Tkp Desa Balam selatan pelaku berinisial FS (40), D (40),RU (22), M seorang penanda (48) denga barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2×10 meter dan terakhir Tkp Balam P-23 pelaku berinisial MAS (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3×5 meter,” Imbuhnya Senin 09 Mei 2022.

 

Kata Kapolres Nurhadi, bahwa aksi para pelaku itu tidak berpikiran kalau apa yang dilakukan mereka sangat bahaya lantaran pengambilan yang dilakukan para pelaku itu penuh resiko.

 

” Apalagi diambil penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran atau pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi,” Tegasnya.

 

akibat perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian mencapai 534 juta. pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHPIDANA Jo Pasal 363 ayat (2).

 

” sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHPIDANA,” Pungkasnya.

 

Dia menambahkan, bahwa pihaknya sangat konsen terhadap kejadian pencurian di PT PHR itu, bahkan menjadi atensi pihaknya.

 

” karena giat pencurian tersebut dapat menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah, menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah akibat barang yang dicuri dan harus diperbaiki,” Tutup Kapolres.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer