Pekanbaru (Nadariau.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota Pekanbaru, menggerebek pabrik pengolahan mie mengandung formalin dan boraks di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dalam pengerebekan tersebut diamankan seorang pria inisial AR (42) yang merupakan pemilik pabrik.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, pengungkapan berawal dari pengujian yang dilakukan petugas dari BPOM Pekanbaru terhadap temuan mie basah di pasaran.
Kejadian ini berawal dari pengujian dari rekan BPOM Pekanbaru di pasar tradisional terkait indikasi adanya mie yang mengandung formalin,” ujarnya, Kamis, 27 April 2022.
“Penyidik BPOM bersama Polda Riau dan Dinas Kesehatan dilakukan penindakan di rumah produksi kita amankan mie basah mengandung formalin 90 kilogram, formalin 4 liter, boraks 2,5 kilogram dan alat pengolahan mie,” tuturnya.
Dari hasil penindakan ini BPOM Pekanbaru mengamankan sejunlah aset dari pabrik mie basah bernilai Rp 62 juta.
“Dalam satu hari pabrik ini mampu memproduksi sekitar 300 kilogrami mie basah setiap harinya seharga Rp 8 ribu per kilogramnya,” jelasnya.
Yosef menyebut, untuk membedakan mie mengandung formalin terlihat dari bau mie yang khas dan menyengat.
“Tipsnya mie formalin baunya khas lebih menyengat dan lebih tahan lama sekitar dua hari serta mudah putus,” sebutnya.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan tahun 2021, Pasal 136 jo Pasal 75 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (son)


