
Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir terpaksa melakukan penangkapan terhadap pemuda dibawah umur lantaran diduga pelaku cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur Senin 25 April 2022, Kemaren.
Penangkapan tersangka tersebut setelah petugas mendapatkan laporan dari ibu kandung korban karena tidak terima anak perempuannya yang masih berumur umur 5 Tahun 11 Bulan di duga sering disetubuhi pelaku yang juga masih berumur umur 17 Tahun 4 Bulan, saat keduanya berada di rumah tempat tinggal ayah korban.
Terungkapnya kasus tersebut berawal ibu korban melihat anak gadisnya selalu menekankan tangannya kearah kemaluan.
Melihat hal tersebut, pelapor langsung bertanyak kepada anaknya dan mengatakan “kenak apa kau nak?” dijawab “tulang, mak”, “diapain tulang kau nak?” “burung tulang dimasukkan ke jawa aku, mak” “sudah berapa kali kau diapain tulang nak?” “sudah sering mak?”,
Mendengar hal tersebut pelapor merasa sok / terkejut apa yang dialami oleh anaknya dan ia pun langsung mencari suaminya melaporkan kepada pihak Polsek Bagan Sinembah, Minggu 24 April 2022, sekira pukul 10.00 Wib.
Sesampainya di Polsek Bagan Sinembah pelapor dan korban langsung dibawa visum dan ditemukan pada bagian kemaluan korban sudah rusak. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti (BB) diamankan petugas dari kejadian ini 1 buah celana dalam anak anak warna biru muda, 1 buah rok anak anak warna merah corak lingkarang kuning, dan 1 buah singlet anak anak warna Putih serta hasil visum et revertum tadi.
Hal itu di benarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH Rabu 27 April 2022.
Dikatakan Juliandi Tersangka sudah di amankan pihaknya dan sedang menjalani proses hukum. Namun Kepada tersangka itu di persangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Pungkasnya.(Said)***


