Kuansing(NadaRiau.com)- Untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) piktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Besok Jaksa Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periksa IAL sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat, dikatakannya IAL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/04/2020) lalu.
“Penetapan tersangkanya sudah dari tanggal 5 lalu, jadi besok pemanggilan bersangkutan untuk diperiksa sebagi tersangka dalam kasus Bimtek fiktif,” ungkap Imam Hidayat saat ditemui di ruangan kerjanya Rabu (20/04/2022)
Ditanya apakah yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan, Imam menjelaskan, untuk penahanan IAL sesuai dengan petunjuk pimpinan.
“Untuk penahanan itu sesuai dengan petunjuk pak kejari, kata pak kejari langsung tahan, kita tahan, yang jelas penahanan yang bersangkutan sesuai petunjuk pimpinan kita,” ungkap Imam
Saat ditanya kembali kemungkinan yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, imam juga menjelaskan, pihaknya akan proses nya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemungkinan kehadirannya Fipty- fifty, jika dia tidak hadir di panggilan pertama besok, akan kita lakukan pemanggilan kedua, dan ke tiga, jika tidak hadir juga baru kita lakukan penjemputan paksa,” jelasnya
Seperti diketahui, IAL tersandung dugaan korupsi bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.
IAL saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 jutaan itu terjadi pada 2014.
Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.(DON)


