
Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Reskrim Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir menangkap pria berinisial FS(22) warga Dusun tebing tinggi tiga, kepenghuluan sei Meranti, kecamatan Tanjung Medan lantaran diduga terlibat melakukan penyalahgunaan narkotika, Kamis 14 April 2022 kemaren.
Penangkapan tersebut dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,17gram.
Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika, Sabtu 16 April 2022.
Dia mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka tersebut bermula Kamis (14/4/2022) sekira pukul 19.00 wib, dimana Personil Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Dusun Tebing Tinggi 3, Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sabu yang di lakukan FS dan SO.
” Sekitar Pukul 21:00 Wib Team Tiba di lokasi yang di maksud. Selanjutnya sekira pukul 21:30 Wib Personil Polsek Pujud Bersama Aparat Desa Setempat Langsung menuju kerumah FS yang mana menurut informasi Sedang Bersama SO di dalam rumah tersebut,” terangnya.

Sesampainya di rumah tersebut Selanjutnya Personil Polsek Pujud bersama Aparat desa berusaha memanggil dan membangunkan FS akan tetapi tidak ada jawaban, bahkan pelaku tidak mau membuka pintu.
selanjutnya Personil Polsek Pujud Bersama aparat Desa Masuk dari Pintu Belakang dan Pada saat itu FS sedang bersembunyi di dalam kamar belakang, lalu petugaspun melakukan Penangkapan terhadap FS, Pada Saat di interogasi FS mengaku ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di Atas Kusen pintu kamar.
” Selanjutnya Personil Polsek Pujud Menyuruh FS untuk mengambilnya dan di temukan 1 (Satu) Buah Kotak Plastik Warna Silver yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Paket Plastik Bening yang berisikan Butiran Kristal di duga Narkotika Jenis Sabu-sabu,” Jelas Juru bicara Polres Rokan Hilir itu.
Dia menambahkan, penangkapan tersangka tersebut pihaknya juga mengamankan 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Hitam di Lantai Ruang Tamu. pelaku Mengaku mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari insial JL (Dpo). Kemudian di Pertanyakan tentang keberadaan SO, pelaku FS mengatakan Bahwa SO sedang berada di Rumahnya Di Dusun Sukajadi Desa Sei Meranti Darussalam.
” selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke polsek pujud guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Juliandi SH.(Said)***


