Kuansing (NadaRiau.com)- Setelah Ledi Oktora selaku kontraktor dalam kasus kasus korupsi Mark Up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 sebesar 4,3 M.Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali menetapkan tersangka dua orang tersangka yakni Sartian dan Ari Susanto pada Kamis (14/04/2022)
Penetapan tersangka Sartian dan Aris Susanto disampaikan Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Hidayat SH.MH, dijelaskan, keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Mark Up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi di Dinas Pendidikan kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kuansing.
“Karna surat penetapan tersangka nya sudah di tanda tangani Pak Kejari dan Sprindiknya masi yang pertama tanggal 15 juli 2021, Hari ini yang bersangkutan Sartian sudah kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sedangkan untuk Aris Susanto akan kita lakukan penahanan pada senin depan” ungkap Imam Hidayat SH.MH
Kedua tersangka lanjut Iman, ditetapkan tersangka atas kasus korupsi alat peraga IPA di dinas pendidikan Kuansing pada tahun 2018 lalu.
“Untuk sartian benarnya bebas murni pada tanggal 21 bulan ini dengan kasus yang sama di tahun 2019. Hari ini kembali kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan di disdik Kuansing pada tahun anggaran 2018,” jelasnya
Lanjut Kasih Pidsus, dalam kasus tersebut Sartian berperan sebagai PPTK dalam pengadaan kegiatan tersebut, sementara Aris Susanto merupakan selaku penghubung ataupun peminjaman bendera perusahaan kepada Kontraktor.
“Kalau sartian kan PPTK dalam kegiatan pengadaan tersebut, dia yang membuat komitmen, mengawasi dan mengeluarkan uang untuk pekerjaan tersebut,” jelasnya
Dalam kasus tersebut kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 tahun1999 sebagai mana di ubah menjadi uu No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(DONI)


