
Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya yang berada di Jalan Lintas Sinaboi Dumai, tepatnya di Gang Sido Rukun, Kepenghuluan Darussalam, Jumat 08 April 2022, pada Pukul 20.00 WIB, Kemaren.
Penangkapan tersebut Meskipun pengedar narkotika berinisial EMS alias Edi (42 Tahun) yang juga merupakan seorang petani itu Sempat berusaha lari saat rumahnya di gerebek Petugas, tidak membuat petugas sampai di situ saja melainkan petugas berhasil menangkapnya dan mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berat kotor 35,22 gram.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula petugas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di TKP yang di maksud Diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut Kapolsek Sinaboi IPTU H.Tinambunan S.Sos. M.Si langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Joan Kurniawan berserta tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk memastikan.
Atas perintah Kapolsek itu, Tim Opsnal pun dengan sigap melakukan pengintaian di lokasi. setelah mendapat informasi yang pasti kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang diyakini adalah milik saudara EMS alias Edi.
Saat petugas melakukan penggerebekan didalam rumah tersebut tersangka sempat melarikan diri dari pintu samping, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di samping rumah, selanjutnya tersangka di bawa kedalam rumah.
Didalam rumah itu selain petugas juga disaksikan Ketua RT setempat yang bernama saudara Wahiddin Dalimunthe, Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan.

Penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) Narkotika sebanyak 226 paket narkotika yang dibungkus dengan plastik bening klip merah di dalam kotak senter merk Mikachi warna putih beserta barang bukti lainya.
Informasi tersebut di benarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu 10 April 2022.
Dia menjelaskan, Saat di Introgasi pelaku mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh atau di beli dari saudara K ( Dalam Lidik ) Seharga Rp 17.000.000.
” Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir itu.
Juliandi merincikan, adapun Barang Bukti (BB) yang dibawa atau diamankan pihaknya, 1 buah Kotak Senter Merk Mikachi, 181 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Berisi Diduga Narkotika Jenis Sabu, 3 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Berisi Diduga Narkotika Jenis Sabu, 2 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Besar Berisi Diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 Buah Gunting Warna Merah.
Selanjutnya, 1 Buah Jarum Pentol warna Merah, 1 buah Sekop Terbuat dari Pipet Plastik, 1 Bungkus Plastik berisikan Beberapa Plastik Klip Merah Kosong Pembungkus Narkotika Shabu, 4 Lembar Tisu, 1 Unit Hand Phone Merk Vivo Warna Hitam Kombinasi Merah serta Uang Hasil Penjualan Narkotika Sebesar Sebesar Rp 300.000,-.
” Tes urine tersangka hasilnya negatif, dan tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***


