Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaUncategorizedSeorang Petani Di Tangkap Polsek Kubu Lantaran Kedapatan Menyimpan Sabu 4, 83...

Seorang Petani Di Tangkap Polsek Kubu Lantaran Kedapatan Menyimpan Sabu 4, 83 Gram Sabu

Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, menangkap seorang petani berinisial SD alias Sudar (42 tahun) lantaran Simpan Narkotika jenis sabu-sabu di lemari perabot Selasa 30 Maret 2022, pada Pukul 14.00 WIB kemaren.

 

Dalam penangkapan SD tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu berat kotor 4,83 gram.

 

Barang bukti (BB) tersebut di amankan petugas saat melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Wesel Sepuluh RT 019 RW 009  Kepenghuluan Sei -Segajah Jaya, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH yang di konfirmasi Membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Dia mengatakan, Pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terpecaya, kemudian Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Sardianto, SE.

 

” Selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan Tim Opnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut,” Terangnya Jum’at 01 April 2022.

Sesampainya di TKP yang di maksud Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki- laki berinisial SD alias Sudar, yang sedang duduk di pondok depan rumahnya, lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah serta tempat tertutup lainya.

 

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 buah tas sandang Merk Sport warna abu-abu yang di simpan di dalam lemari Prabot yang mana di dalam tas tersebut di temukan barang bukti berupa 2  bungkus Plastik sedang berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan uang tunai Rp. 500.000.

 

” Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi di seputar pondok tersebut dan di temukan 1  Unit Handpone android merk Infinix, yang di letakan diatas meja serta 1 buah alat Isap atau bong, beserta kaca pirek yang di temukan disamping lemari perabot,” Jelas Juliandi.

 

Lanjutnya lagi, saat petugas melakukan introgasi terhadap tersangka, tersangka itu mengakui  bahwa barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah miliknya di dapat dari Sipon (Dalam Lidik) dengan cara membeli.

 

” Setelah mendengar keterangan dari pelaku kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut,” Tegas Kasi Humas Polres Rohil Itu.

 

Dia menambahkan, adapun barang bukti (BB) di amankan pihaknya, 2 bungkus plastik sedang bening  berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong atau alat isap, 1 Unit Handphone Android Merk Infinix, 1 buah tas sandang merk Sport warna abu-abu dan 1 buah kaca pirex serta Uang tunai sebesar Rp. 500.000.

 

” Tes urine Tersangka , hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. Dan tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Jo 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer