Senin, Maret 16, 2026
BerandaIndeksEkonomiPKC PMII Riau-Kepri Tegaskan Bank Riau Kepri Belum Bisa Konversi ke Syariah

PKC PMII Riau-Kepri Tegaskan Bank Riau Kepri Belum Bisa Konversi ke Syariah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pengurus Kordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau-Kepri menyoroti bahwa banyak kejanggalan mesti dibenahi oleh Bank Riau Kepri (BRK) sebelum yang dikonversi ke Syariah. Pasalnya, kelayakan Bank Riau-Kepri untuk dikonversi ke syariah masih perlu dipertanyakan. Baik dalam hal sistem, IT, SDM, dan lain-lain.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya masalah internal yang mesti terlebih dahulu diselesaikan oleh BRK. Seperti halnya adanya dugaan Kredit Fiktif, pembobolan rekening nasabah, penerimaan fee ilegal dari brokernya BRK, terhadap beberapa unsur pimpinan cabang BRK, yang sampai saat ini masalah tersebut belum bisa terselesaikan pihak BRK.

“Kami dari PMII sangat mendukung BRK berkeinginan beralih ke sistem syariah. Namun, hal ini tidak bisa diwujudkan. Mestinya OJK juga harus mempunyai dasar dan pertimbangan yang matang sebelum memberikan izin konversi,” kata Ketua Eksternal PMII Riau-Kepri Amri. Kamis (31/3/2022).

Tidak sampai disitu, Pemprov Riau juga mempunyai rencana akan memberikan suntikan modal terhadap dua BUMD di Riau yang salah satunya adalah BRK. Dana tersebut sebesar Rp360 milya. Dana ini akan dikucurkan secara berkala dan wacananya akan dimulai pada tahun 2022 ini. Tentunya bantuan ini sangat miris dipandang masyarakat.

Mestinya Pemprov Riau mengelola uang negara harus lebih tepat sasaran. Sebab masih banyak masyarakat miskin, kelaparan, tidak mempunyai biaya pendidikan yang mesti diprioritaskan untuk sasaran anggaran tersebut. BRK yang merupakan sebuah perusahaan mestinya harus banyak alternatif, selain dengan cara menggerogoti APBD.

Kemudian, masih banyak kredit nasabah bermasalah yang mestinya aset-aset para nasabah yang melakukan pelanggaran tersebut yang disita dan dijadikan tambahan modal BRK. Sebab bukan dengan suntikan APBD secara terus menerus dengan dalih, katanya Pemprov Riau harus menjadi pemegang saham mayoritas. Namun tanpa suntikan dana tersebut nyatanya Pemprov Riau masih mendominasi sebagai pemegang saham di BRK dengan total 38 persen.

Diharapkan, OJK mesti teliti sebelum mengeluarkan izin. Gubernur juga mestinya melakukan evaluasi terhadap pejabat-pejabat BRK dan para penegak hukum juga harus tetap berkomitmen untuk terus melakukan tindakan dan pengembangan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi ditubuh BRK.

Seperti halnya dugaan pemberian dan pemerimaan fee ilegal terhadap beberapa Pimpinan Cabang BRK dan pejabat-pejabat strategis lainnya oleh Perusahaan JAMKRIDA. Diharapkan, kasus ini betul-betul bisa diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, baik dari pihak pemberi maupun penerima fee.

Terakhir, PMII dengan tegas menyatakann sangat bangga dan mendukung dengan upaya konversi ini. Namun harus digaris bawahi bahwa dilihat masih banyak tugas yang mesti diselesaikan terlebih dahulu,. Sementara pihak terkait harus saling berkolaborasi untuk saling mendukung, agar kedepan BRK Syariah menjadi lebih baik.

“Selain itu, kami dari PMII tentunya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas Amri. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer