Pansus Sampaikan Ranperda RUED 2021-2050 di Paripurna DPRD Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Riau tahun 2021-2050, melalui rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau yang pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, Rabu (30/3/2022). juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2021-2050.

Peripurna ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Laporan hasil kerja Pansus terhadap Ranperda tentang RUED Provinsi Riau tahun 2021-2050 disampaikan Almainis. Usai membacakan laporan hasil kerja Pansus, naskah tersebut diberikan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman.

Pengajuan Ranperda tersebut merupakan wujud dan tindak lanjut Pemerintah provinsi Riau dalam menjalankan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan, bahwa rencana umum energi daerah provinsi adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi.

Hal itu merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran rencana umum energi nasional.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan, bahwa keberadaan rencana umum energi daerah sangat penting.

Program ini sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana umum ketenagalistrikan daerah, serta anggaran penerimaan, dan belanja daerah Provinsi Riau.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan yang terhormat melalui panitia khusus yang telah membahas Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau tahun 2021-2050. Dengan disetujuinya Ranperda ini dapat memberikan penguatan regulasi dalam rangka transisi energi bersih dan meningkatkan kualitas pengelolaan energi dan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan,” ujarnya.

“Program ini berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun dokumen rencana strategis dalam melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor, dan bagi masyarakat berfungsi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah di bidang energi,” tandasnya. (Advetorial)