Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaUncategorizedDi Duga Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur Usia 6 Tahun, Pria Setengah...

Di Duga Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur Usia 6 Tahun, Pria Setengah Abad Ini Dijobloskan Di Mapolsek Bagan Sinembah

Rokan Hilir, Nadariau Com – Pria berumur setengah abad ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, di komplek perumahan di salah satu Pabrik kelapa sawit (PKS) lantaran di duga melakukan cabul terhadap anak gadis di bawah umur Jum’at 25 Maret 2022, pada Pukul 01:00 WIB, kemaren.

 

Pria setengah abad itu berinisial JD (50 tahun), ia ditangkap oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah karena laporan dari ibu korban berinisial IS (40 tahun) pada Kamis, 24 Maret Sekira Pukul 13.49 Kemarin.

 

Laporan tersebut Karena ibu korban tidak terima anak gadisnya yang masih berusia 6 tahun itu diperlakukan dengan tidak senonoh oleh JD, dimana aksi tidak terpuji JD itu dilakukannya dirumahnya sendiri, Pada Sabtu 19 Maret 2022. Pukul 12:40 WIB.lalu.

 

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, oleh Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

 

” Telah di laksanakan Penangkapan terhadap dugaan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seseorang yang berinisial JD dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan tidak ada perlawanan, lalu di amankan petugas di bawa ke Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil,” Ujarnya Minggu 27 Maret 2022.

 

Kata AKP Juliandi SH, Peristiwa dugaan pencabulan tersebut berawal korban pada saat pulang bermain dari rumah terlapor, korban dibawa ke kamar terlapor lalu korban diduga dicabuli oleh terlapor dengan cara mencium bagian wajah dan membuka celana dan celana dalam yang di gunakan korban.

 

Selain itu terlapor juga mengesekkan kemaluan terlapor kepada kemaluan korban lalu memegang kemaluan korban dan mencium kemaluan sambil memegang kemaluan terlapor sediri.

 

” Setelah selesai, terlapor memberikan permen terhadap korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumahnya,” Sebutnya.

 

Lanjutnya,  korban pun menceritakan pada ibunya, Mendengar cerita korban itu, ibu korban terkejut dan merasa tidak senang. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.

 

” Kepada saudara berinisial JD dituduhkan Pasal 76E Undang Unadang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak,” Tutup AKP Juliandi SH.(SD)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer