
Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir kembali lagi berhasil menangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis Shabu-shabu berat kotor 99,7 gram, Sabtu 19 Maret 2022, pada pukul 21, 30 WIB Kemaren.
Penangkapan Tersangka Berinisial S. alias Putra (37 Thn) warga Jalan Utama, kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko itu berdasarkan informasi didapat dari masyarakat bahwa di Jalan Utama diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi itu lantas tim opsnal Reskrim Polsek Bangko, atas perintah Kapolsek Bangko dengan cepat melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama dengan informasi berada dipinggir jalan. merasa curiga dengan kedatangan petugas lalu pelaku mencoba kabur dan membuang 1 bungkus plastik warna merah.
Melihat mencoba kabur, justru tim opsnal Polsek Bangko, sigap melakukan pengejaran dan tersangka berhasil di tangkap. Penangkapan itu petugas langsung mendapati 1 bungkus plastik warna merah yang sempat dibuang yang berisikan 1 bungkus plastik bening besar diduga Narkotika jenis sabu.
Dari hasil interograsi tersangka mengaku berinisial S alias Putra mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andy di Tanjung Balai Asahan, yang menyuruh tersangka mengantar diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan infornasi yang dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil Selasa 22 Maret 2022, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dijelaskan AKP Juliandi SH, Adapun barang bukti (BB) diamankan pihaknya dari saudara tersangka ini diantaranya 1 unit handphone merk infinix warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 bungkus plastik bening besar di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
” Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine negatif, Ganja Kering Positif. selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya.(SD)***


