
Rokan Hilir, Nadariau Com – Satnarkoba Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap 3 Terduga baru kasus Shabu-shabu warga Meranti Jaya.
Penangkapan Tiga terduga baru itu merupakan kasus pengembangan Sabu, diimana mereka Jual belinya sempat tukaran chip game Scetter.
Selain itu, Ketiganya juga diamankan petugas di disebuah area kebun Sawit, di Kepenghulan Meranti Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau Jumat 18 Maret 2022 Pukul 15.20 WIB.
Pengamanan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) sabu sabu berat kotor 7,31 gram.
Informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, bahwa pihaknya membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Satnarkoba Polres Rohil.
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Saudara inisial AP pada hari Jumat 18 Maret 2022 sekitar jam 15. 00 WIB kemaren yang mana berdasarkan keterangan  tersangka ini bahwa barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil yang ada  pada dirinya berasal dari temannya yang bernama Riduan.
” Kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap saudara Riduan tersebut,” katanya Selasa 22 Maret 2022.

Setelah melakukan pencarian tepatnya berada di  dalam area perkebunan Sawit di daerah dusun Meranti Jaya, yang berjarak sekitar berjarak 600 Meter dari TKP penangkapan tersangka AP, terlihat 3 orang laki laki sedang duduk duduk bersama dan salah satunya adalah saudara Riduan, lalu setelah dipastikan bahwa orang tersebut adalah Riduan.
Maka Tim Opsnal langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama Riduan, AE dan Wiran, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya.
” Saat dilakukan penggeledahan badan saudara Riduan didalam kantong celananya ada sesuatu. Kemudian tim opsnal meminta untuk mengeluarkannya, saat dikeluarkan, ternyata 1 buah amplop dan didalamnya ada tisu lalu didalam tisu tersebut ada 1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 buah plastik  klip sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu-sabu,” Terangnya.
Kata AKP Juliandi, saat pihaknya meintrogasi terhadap saudara AE dan Wiran mengaku sudah berada disitu bersama sama dengan Riduan, bahkan AE sempat membeli sabu sabu dengan Riduan di tempat tersebut seharga Rp 100.000,-dengan cara menukarkan Chip game Scetter kepada Riduan.
” kemudian Sabu tersebut di gunakan bersama dengan Wiran dan Riduan ditempat tersebut,” Sebutnya.
Lanjutnya lagi, selain barang bukti Sabu terdapat barang bukti terkait lainnya berupa 1 buah alat hisap Bong, mancis, pipet pipet runcing, 2 unit handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 1.200.000. atas peristiwa tersebut ketiga tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna Proses lebih lanjut.
Menurutnya, Keseluruhan Barang Bukti (BB) yang didapat dari ketiga tersangka itu, 2 bungkus paket Shabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah alat hisap Bong, 2 buah pipet runcing, 1 buah plastk klip kosong besar, 1 buah mancis, 1 buah Amplop, 4 lembar tisu putih, 1 unit handphone merk oppo warna biru, 1 Â unit handphone merk oppo warna biru silver, 1 unit sepeda motor Yamaha N. MAX warna merah tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000,-
” Hasil Tes urine ketiga tersangka positif mengandung Amphetamin, selanjutnya ketiga tersangka ini dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Cutesnya.(SD)***


