
Rokan Hilir, Nada Riau Com – Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana kejahatan resedivis spesialis pembobol rumah di areal bakar tongkang Bagansiapiapi.
Pelaku adalah berinisial DN, ia diamankan petugas setelah Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, membuntuti sedang berjalan menuju rumahnya di Jalan Kopi Baik-baik, pelaku pun tidak berkutik.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto di teruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi Jum’ at (11/3/2022) mengatakan, pelaku merupakan resedivis dalam tindak pidana yang sama.
” pelaku DN juga melakukan aksi pencurian  dengan cara merusak jendela dan membuka dinding rumah kayu menggunakan linggis,” katanya.
Kata AKP Juliandi DN beraksi di Jalan Perwira tepatnya di sebelah toko victory water Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, dan berhasil menggondol uang sebesar Rp 5 juta dan 4 unit Handphone dengan kerugian total yang di alami korban sebesar Rp 20 juta.
” Dari tangan pelaku DN berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu celana jeans dan satu buah linggis yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Sementara dari hasil tes urine, DN positif  metamfetamin dan amfetamin,” Jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa Pelaku merupakan resedivis yang sangat meresahkan masyarakat, dimana dari hasil interograsi pelaku mengakui sudah sering melakukan pencurian rumah, dengan total kerugian korban pulahan juta rupiah.
” Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bangko, dan terhadap pelaku diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Tutup AKP Juliandi.(***)


