PELALAWAN (Nadariau) – Terkait Edaran Bupati bernomor 067/DPMPTSP/V/2021/139 tentang kewajiban berkantor dan pendaftaran wajib pajak cabang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di kabupaten Pelalawan dinilai tidak berjalan efektif.
SE Bupati Pelalawan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2021 itu tidak sepenuhnya diindahkan oleh perusahaan perusahaan dari luar daerah yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
Kordinator Daerah Pelalawan Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau Raihan Afrinal Dumaianta mengatakan bahwa saat ini masih banyak perusahaan dari luar daerah yang mendapatkan projek di Kabupaten Pelalawan tapi ogah berkantor di negeri amanah Seiya sekata ini.
“Kita sudah mengumpulkan data data, bahwa banyak perusahaan perusahaan dari luar daerah yang mencari keuntungan besar di Pelalawan ini, mereka punya projek tapi tidak mau berkantor di sini, sedangkan pak bupati Zukri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 067/DPMPTSP/V/2021/139 tentang kewajiban berkantor dan pendaftaran wajib pajak cabang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di kabupaten Pelalawan.” Kata Rehan
“Surat Edaran bupati adalah Marwah negeri kita, Marwah pemimpin kita, jika ada perusahaan mengabaikan SE itu sama dengan pengangkangan terhadap aturan aturan di negeri ini,” tambahnya
Tak hanya SE bupati, kewajiban berkantor di wilayah kerja juga ditegaskan di dalam Permenkeu nomor : 147/PMK.03/2017 pada pasal 23 ayat 3 dinyatakan bahwa terhadap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat selain diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pajak Pratama (KPP) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP arau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing – masing tempat kegiatan usaha wajib pajak untuk memperoleh NPWP dasar pada setiap kegiatan usaha.
Selanjutnya, pada pasal 24 ayat 1 Permenkeu nomor : 147/PMK.03/2017 dinyatakan kepada wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha dibeberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan wajib pajak tempat kegiatan usaha tersebut.
“Aturannya jelas, jadi tak ada alasan untuk tidak patuh,” katanya lagi
Untuk itu, instansi terkait di harapkan ketegasannya untuk menertibkan perusahaan perusahaan nakal, bisa jadi pengabaian ini untuk menghindari pajak yang seharusnya mengalir ke kas daerah.
“Jika mereka (perusahaan) tidak mau berkantor di sini, tentu kita kehilangan pajak reklame, dan sumber PAD kita, dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan,”imbuhnya
Isu ketenagaan kerjaan harus juga menjadi perhatian Pemkab terhadap perusahaan perusahaan yang nakal tersebut, rekrut karyawan dari luar, sedangkan pemuda tempatan bingung cari kerja.
“Sekarang kita minta komitmen Pemkab, melalui DPMPTSP, Disnaker dan Satpol PP untuk menjalankan SE bupati tertanggal 5 Mei 2021 itu,” tandasnya
Salah satu perusahaan yang belum menjalankan amanat SE Bupati Pelalawan tersebut, salah satunya PT. PMB melalui HRD nya Yahya mengaku tidak memiliki kantor di Kabupaten Pelalawan, kontraktor yang memperkerjakan ratusan karyawan untuk proyek pengembangan pabrik di RAPP ini menyebutkan bahwa saat ini hanya memiliki beberapa mess yang tersebar di Kota Pangkalan Kerinci.
“Kami masih fokus ke projek di dalam mas, ngurusin karyawannya, karena setiap hari selalu ada yang datang, karena projek itu membutuhkan seribu sampai seribu lima ratus pekerja,” akuinya
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pelalawan Budi Surlani SHut saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa SE bupati efektif, dengan adanya peningkatan pendapatan pajak daerah.
“Kata pak Davidson (Kepala DPKAD red), pajak daerah kita bertambah, itu berarti bahwa SE Bupati efektif,” kata Budi Surlani, Rabu (2/3/2022)
Ketika ditanya, ada oknum orang orang yang berada di lingkaran bupati yang memanfaatkan SE tersebut untuk membeking perusahaan perusahaan nakal, Budi membantah hal itu, malah mengatakan dirinya tidak punya keuntungan untuk membeking perusahaan nakal.
“Tidak ada keuntungan bagi saya membeking perusahaan nakal itu,” sanggahnya
Saat ini, berdasarkan data yang didapat, bahwa masih banyak perusahaan di Pelalawan ini tapi enggan berkantor di sini, diduga salah satu modusnya untuk menghindari SE itu dengan mendekati orang orang di lingkaran kekuasaan.
“Kita tidak ingin praktif kolusi tumbuh subur di negeri ini,”tegas Reyhan (Liaz)


