Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaHeadlineTempat Hiburan di Pekanbaru Dibatasi Sampai Pukul 21.00 Malam

Tempat Hiburan di Pekanbaru Dibatasi Sampai Pukul 21.00 Malam

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hanya memberikan izin operasional hingga pukul 21.00 WIB kepada tempat hiburan malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Selain itu, kapasitas pengunjung juga maksimal hanya 50 persen. Pengelola juga diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi guna skrining bagi pengunjung.

“Ada ketentuannya, hanya 50 persen. Operasionalnya sampai jam 9 malam,” kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (18/2/2022).

Disampaikannya, aturan operasional bagi tempat hiburan malam itu telah dimuat dalam Surat Edaran Nomor 4/SE/Satgas/2022 terkait Pedoman dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam PPKM Level 3.

Berbagai kebijakan yang diambil selama PPKM level 3 bertujuan menekan laju kasus dan pengendalian pandemi Covid-19.

Untuk itu, pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk mengikuti pedoman yang ada di surat edaran tersebut.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya. (rul)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer