Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimPolres Bintan Musnahkan Sabu, Berikut Penjelasannya

Polres Bintan Musnahkan Sabu, Berikut Penjelasannya

BINTAN, Nadariau.com – Polres Bintan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari kedua tersangka AA dan AJ yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin (14/02).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa Pemusnahan barang bukti sabu tersebut disita dari 2 orang tersangka yang ditangkap disalah satu penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur beberapa hari lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara terlebih dahulu dites keaslian narkotika jenis sabu dengan alat yang dimiliki oleh SatresNarkoba yang diuji langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka,

Setelah dibuktikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika selanjutnya dimusnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih sampai mencair dan kemudian air rebusan tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Air (Clossed) yang disaksikan oleh kedua tersangka.

” Untuk barang buktin yang dimusnahkan sebanyak 1,9 kg dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Untuk diketahui, Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut dan berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun).

Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah 5 Juta rupiah.

2 Kg sabu itu,di dapatkan kedua tersangka dari Malaysia.Menurut Kapolres Bintan seseorang dari Malaysia berinisial TRK itu,dan kini masuk ke daftar pencarian orang(DPO).

Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer