Pekanbaru (Nadariau.com) – Kini Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberikan rekomendasi penyelenggaraan konser dan acara keramaian. Selain itu dalam waktu dekat Pemko Pekanbaru mengeluarkan izin tiga acara keramaian dan konser.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, rekomendasi ini diberikan setelah kesepakatan bersama. Yaitu Pemkot Pekanbaru, Satgas Penanganan Covid-19, dan Forkopimda.
” Kita berikan rekomendasi izin keramaian untuk 3 kegiatan konser, selanjutnya mereka ajukan ke Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Namun, menurut Jamil pengadaan acara keramaian atau konser ini harus dengan penerapan prokes. Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan melakukan pengawasan agar prokes tidak diabaikan saat konser berlangsung.
” Kita akan awasi pelaksanaan konser ini nanti. Agar berlangsung sesuai prokes. Selain itu, acara hanya dibenarkan sampai pukul 22:00 WIB,” Tutupnya.
Sebelum memberikan rekomendasi izin keramaian, sudah duduk bersama pihak terkait, dan sudah menyampaikan informasi rencana kegiatan konser ini kesemua tim pemkot, Forkopimda dan Satgas Covid agar satu bahasa dalam penerbitan izin keramaian ini.
Dia mengakui penyelenggaraan acara konser ini dilakukan harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemkot Pekanbaru akan melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut, agar protokol kesehatan tidak diabaikan oleh para pengunjung konser. Beberapa persyaratan yang diberikan diantaranya kegiatan konser ini waktunya dibatasi, tidak melewati pukul 22.00 WIB.
” Tentu penyelenggaraan konser ini harus memperhatikan protokol kesehatan dan kami akan mengetatkan pengawasan,” Tutupnya. (irc/rul)