Jumat, Juni 13, 2025
BerandaHeadlinePentingnya Rehabilitasi Narkotika Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Pentingnya Rehabilitasi Narkotika Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Pandangan secara global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah lagi diartikan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi.

Melalui Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan bagi pelaku, produsen, impor dan ekspor ilegal, serta peredaran gelap narkotika adalah dengan hukuman berat. Namun sangat humanis terhadap para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Meningkatnya kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika, yang salah satunya terjadi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
di lembaga pemasyarakatan, tidak terlepas dari persoalan permintaan (Demand) dan kesediaan pasokan (Supply) narkotika secara agresif, serta terus menerus di lingkungan masyarakat umum.

Selain itu masalah kesehatan yang timbul harus dicegah dan ditangani selama WBP berada di lembaga pemasyarakatan.

Kemudian, akibat narkotika menyebabkan tingginya resiko kematian dan penyakit baru. Seperti HIV, TBC dan Hepatitis serta overdosis narkotika. Untuk itu layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika harus tersedia di lembaga pemasyarakatan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mendorong untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka memberikan pelayanan dan penanganan terhadap WBP kasus narkotika, yang secara spesifik memiliki kekhususan dalam pembinaannya.

Dalam rangka menjalankan strategi pengurangan kebutuhan zat narkotika (Demand reduction) dan meningkatkan kualitas hidup WBP dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika.

Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan. Namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat.

Layanan rehabilitasi narkotika tersebut mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan layanan pascarehabilitasi dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika untuk pulih, produktif, dan berfungsi sosial dimasyarakat.

Pelaksanaan rehabilitasi narkotika ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Balai Pemasyarakatan.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bersama 7 Kementerian/Lembaga tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika kedalam lembaga rehabilitasi.

Pasal 5 dan 7 Peraturan Bersama tersebut menyebutkan dalam bahwa pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh rehabilitasi di Rutan atau Lapas. (***)

Penulis
Tri Suistya Hadi Wibowo, S.Psi

Daftar Pustaka
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (2018). Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (2020). Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) Di UPT Pemasyarakatan.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer