Pekanbaru (Nadariau.com) – Selama libur akhir tahun 2021, Pemprov Riau mempertegas bahwa setiap angkutan umum hanya diperbolehkan angkut 70% dari total kapasitas penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau Andi Yanto mengatakan, pemberlakukan pembatasan jumlah penumpang tersebut berlaku untuk setiap moda transportasi, terutama angkutan laut dan darat.
“Hanya 70% penumpang untuk angkutan umum,” katanya, Selasa (28/12/2021).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut telah merujuk pada ketentuan tentang penanganan Covid-19 saat Nataru 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah.
Selama libur akhir tahun ini, kata dia, Pemprov Riau tidak memberlakukan kebijakan putar balik kendaraan seperti saat lebaran Idul Fitri lalu.
Namun, seluruh daerah di Riau telah mendirikan posko pemantauan dan pelayanan yang diaktifkan selama Nataru 2021.
Selain dilakukan pembatasan kapasitas penumpang, pemeriksaan swab dan antigen untuk setiap moda transportasi masih tetap berlaku seperti biasanya.
“Di libur akhir tahun kali ini, setiap posko juga disediakan tempat untuk vaksinasi, seperti di bandara, terminal dan pelabuhan dan sampel akan diambil secara acak,” tuturnya.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar daerah,” ucapnya. (bpc/dan)


