Kampar (Nadariau.com) – Kendati tower Smartfren yang berada di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang sudah berdiri kokoh. Namun sampai saat ini tower tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal tower Smartfren yang dibangun oleh PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) itu telah selesai dikerjakan.
Hasil investigasi awak media dilapangan selama beberapa hari belakangan, diduga kuat pihak PT IBS juga tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terdekat dengan tower tersebut.
Beberapa orang warga mengatakan kepada awak media bahwa mereka tidak pernah diberitahu akan ada pembangunan tower didekat lingkungannya.
“Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak perusahaan yang membangun tower itu kepada warga, sekarang tau- taunya tower itu sudah berdiri saja,” sebut salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya.
Lebih lanjut ia mengatakan sangat kesal setelah mengetahui bahwa RT dan RW dikantor desa telah menandatangani persetujuan pembangunan tanpa memeriksa dan memastikan terlebih dahulu apakah pihak perusahaan telah melakukan proses-proses yang harus dilakukan sebelum pembangunan tower.
Awak media pun mengecek apakah PT IBS sudah mengantongi izin kepada Kabid Pengaduan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Fauzan dan diketahui ternyata IMB belum ada.
“Dia harus mengurus IMB, izin lokasi sudah ada. Sebelum membangun dia wajib punya IMB, ketika membangun tidak punya IMB tentu akan dilakukan penindakan oleh Tim yustisi yakni Satpol PP. Untuk itu sekarang laporkan saja ke Satpol PP, selesai itu,” ujar Fauzan
Pihak PT IBS, Azil saat dijumpai awak media dihalaman kantornya mengatakan bahwa tugasnya hanya menerima jika tower itu telah selesai dibangun dan ia mengatakan bahwa yang mengurus dari awal pembangunan hingga selesai yang bernama Joni dan memberikan nomor teleponnya.
Namun ketika dihubungi berkali – kali, Joni tidak bersedia mengangkat telepon ataupun menjawab pertanyaan awak media melalui WhatsApp. (af)