Rohul (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan 4 orang tersangka, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Kepala Kejari Rokan Hulu Priwijeksono melalui Kasi Intel Ari Supandi mengatakan, adapun ke 4 orang yang ditetapkan tersangka dan lansung dilakukan penahanan yakni, FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini.
“Selanjutnya, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG),” kata Ari.
Penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera, Daerah dari pihak auditor, serta setelah dilakukan ekspos.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Dalam kasus ini, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp2 miliar,” terang Ari.
Setelah Penetapan tersangka tersebut, kemudian penyidik melakukan Penahanan kepada 4 orang tersangka tersebut selama 20 hari kedepan. Hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak penyidik Kejari.
“Kejari meminta agar segenap masyarakat Rohul untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya dilingkungan RSUD,” tutup Ari. (Tra)


